Jambi – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, BNN Kota Jambi, Kodim 0415/BTH, dan Denpom II/2 Jambi pada Senin Malam (23/7) melaksanakan kegiatan razia ke sejumlah hotel, kosan dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi.
Kegiatan razia ini dimulai sejak Pukul 22:00 dan petugas gabungan di bagi menjadi 2 tim, untuk tim pertama melaksanakan razia di kawasan Kota Baru, Mayang, dan Pall Lima, sedangkan tim kedua melaksanakan razia ke sejumlah hotel dan tempat hiburan malam yang berada di kawasan Pasar Jambi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Jambi Said Afrizal saat di konfirmasi mengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan kegiatan rutin yang selalu di laksanakan setiap harinya dalam rangka menegakkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2014 tentang pemberatas pelacuran ataupun perbuatan asusila.” Untuk total keseluruhan ada 23 orang yang kita amankan, 20 orang merupakan 10 pasangan yang diduga mesum yang ketangkap di dalam hotel dan dikosan, 3 orang lainya kita amankan karena tidak memiliki identitas KTP” Ujar Said Kabid Penegakan Perda. Selasa (24/7).
Dirinya juga menyampaikan bahwa salah satu dari pasangan yang bukan pasangan suami istri tersebut yang diamankan diduga merupakan salah satu Oknum PNS. “Satu pasangan yang diamankan untuk saat ini masih diduga merupakan oknum PNS,” Pungkas Said.
Selanjutnya data dari 10 Pasangan yang bukan pasangan semua istri tersebut akan di bawa ke pengadilan.
Laporan Wartawan Kota Jambi (Syah).