105 Ponsel Sitaan dari Warga Binaan Lapas Tungkal Dimusnahkan

1465 views

rakyajambi.co, KUALA TUNGKAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, memusnahkan 105 telepon seluler atau ponsel berbagai merek dan jenis hasil sitaan dari warga binaan Lapas Setempat, Kamis lalu (01/06/17).

Seratus lebih ponsel yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan petugas Lapas Kuala Tungkal sejak Desember 2016 hingga Mei 2017.

Lapas juga memusnahkan sejumlah barang sitaan lainnya, yakni 14 pemanas air, 7 buah pisau rekondisi dari sendok. 3 buah tali pinggang. 2 buah gunting, korek api, kartu remi, bola timah, serta berbagai jenis barang-barang yang dapat menimbulkan bahaya.

Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal, Wahyu Hidayat menyatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan pihaknya.”Pemusnahan ini Sesuai dengan SOP nya,” kata Wahyu.‎

Wahyu menjelaskan, Pemusnahan barang bukti itu adalah bentuk komitmen Lapas Kuala Tungkal untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih.

Guna menghindari masuknya barang-barang terlarang ke lapas, termasuk narkoba dan barang lainnya, lanjut Wahyu, pihaknya akan memperketat penjagaan, baik di setiap pintu masuk maupun disegala lini Lapas Kuala Tungkal.

Wahyu menyebutkan, masuknya barang-barang terlarang ke lapas Tungkal diduga tidak hanya lewat pintu masuk, akan tetapi juga bisa lewat cara-cara lain. Razia terhadap para warga binaan akan terus dilakukan petugas Lapas Kuala Tungkal untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. (eko)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait