rakyajambi.co, KUALA TUNGKAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, memusnahkan 105 telepon seluler atau ponsel berbagai merek dan jenis hasil sitaan dari warga binaan Lapas Setempat, Kamis lalu (01/06/17).
Seratus lebih ponsel yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan petugas Lapas Kuala Tungkal sejak Desember 2016 hingga Mei 2017.
Lapas juga memusnahkan sejumlah barang sitaan lainnya, yakni 14 pemanas air, 7 buah pisau rekondisi dari sendok. 3 buah tali pinggang. 2 buah gunting, korek api, kartu remi, bola timah, serta berbagai jenis barang-barang yang dapat menimbulkan bahaya.
Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal, Wahyu Hidayat menyatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan pihaknya.”Pemusnahan ini Sesuai dengan SOP nya,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, Pemusnahan barang bukti itu adalah bentuk komitmen Lapas Kuala Tungkal untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih.
Guna menghindari masuknya barang-barang terlarang ke lapas, termasuk narkoba dan barang lainnya, lanjut Wahyu, pihaknya akan memperketat penjagaan, baik di setiap pintu masuk maupun disegala lini Lapas Kuala Tungkal.
Wahyu menyebutkan, masuknya barang-barang terlarang ke lapas Tungkal diduga tidak hanya lewat pintu masuk, akan tetapi juga bisa lewat cara-cara lain. Razia terhadap para warga binaan akan terus dilakukan petugas Lapas Kuala Tungkal untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. (eko)