2.286 Napi di Lapas Provinsi Jambi Terima Remisi Hari Kemerdekaan

1573 views

Jambi – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Wilayah Provinsi Jambi memberikan remisi Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia kepada 2.286 Nara Pidana (Napi) diseluruh Lapas yang berada di Provinsi Jambi.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara mengatakan pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak para Napi, yang menerima remisi telah mendapatkan ganjaran atas perbuatan yang dilakukan.

Keseluruhan Napi yang akan mendapat Remisi sebanyak 2.286 pada 17 Agustus nanti. Disebutkan Bambang Palasara Lapas Klas II A Jambi sebanyak 600 Napi, Lapas Klas II B Muara Bungo 229 Napi, Lapas Klas II B Muara Tebo 165 Napi, Lapas Klas II B Muara Bangko 259 Napi.

Selanjutnya, Lapas Klas II B Muara Bulian sebanyak 179 Napi, Lapas Klas II B Kuala Tungkal 308 Napi, Lapas Pembinaan Khusus Anak dan Pembinaan Perempuan 120 Napi, Lapas Sarolangun III 153 Napi dan Lapas Narkotika Muara Sabak 243 Napi serta Rutan Sungai Penuh 50 Napi.

Jumlah 2.286 yang mendapat remisi ini berasal dari seluruh Napi yang selama ini mendekam di berbagai lembaga pemasyarakatan di Provinsi Jambi. “Yang dapat remisi ini hanya narapidana. Tahanan itu kan belum selesai proses hukumnya,” ungkapnya.

Seperti pemberian remisi di momen-momen lainnya, remisi kemerdekaan ke-72 RI pun didominasi oleh narapidana tindak pidana umum yang jumlahnya mencapai puluhan ribu Napi. “Setiap Napi punya hak untuk remisi, ada aturannya. Kalau tidak ada remisi harus bangun berapa banyak lapas,” tambahnya.”Mereka mendapat remisi karena telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, ada perubahan prilaku, dan mengikuti program pembinaan. Itu sudah dikaji, enggak bisa seenaknya main tarik,” jelas Bambang Palasara usai Coffee Morning bersama Insan Pers se-Kota Jambi, Jumat (04/08).

Menurutnya, pemberian remisi termasuk bagi para pelaku tindak kriminal berat seperti Korupsi dan Terorisme adalah hak Nara Pidana. Ketika seorang Napi sudah memenuhi syarat untuk mendapat remisi, maka pemerintah pun tak bisa menahannya.

Selain itu, Bambang juga menambahkan, kondisi para narapidana yang banyak dengan sel yang belum memadai tentunya sangat memprihatinkan. “Tahun depan kita akan membangun Rutan di Sengeti atas permintaan Bupati Muaro Jambi. Di Jambi belum ada Rutan kecuali di Sungai Penuh,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tahun depan juga ada perencanaan membangun Lapas Perempuan di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dikatakan Bambang Palasara, sekarang Perempuan masih digabung dengan Lapas khusuh anak di Bulian. Kalau sudah dibangun lapas baru di Jambi, maka Lapas klas II A Jambi akan dijadikan Rutan.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait