2017, BPN Targetkan 5.000 Persil Sertifikat Prona

1655 views

img-20161218-wa0004Laporan Wartawan Rakyatjambi.co Herhar Supraja

SAROLANGUN-Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sarolangun menargetkan 2017 mendatang, sebanyak 5.000 prona akan diberikan kepada masyarakat Sarolangun.

Kepala BPN Sarolangun, Avi Harnowo, saat ditemui di ruang kerjanya Mengatakan, Untuk tahun depan tahun 2017, mereka menargetkan dua kali lipat dari tahun 2016 untuk pengurusan sertifikat gratis. ” Sepanjang tahun 2016, BPN Sarolangun sudah menyelesaikan 2600 bidang prona dan sudah diserahkan kepada masyarakat di kantor BPN,” kata Avi Harnowo.

Disampaikannya, untuk anggaran yang disiapkan memberikan pengurusan sertifikat gratis sepanjang tahun 2016 yakni sebesar Rp 910 juta yang dibagi kesemua kecamatan dalam 31 desa.“Untuk ukurannya, perumahan 3.000 meter persegi dan perkebunan 2 hektare. Dan untuk masyarakat yang telah mengajukan prona dan namun tidak diakomodir bisa mengajukan lagi untuk tahun 2017 mendatang,” paparnya.

Saat ditanya, untuk tahun 2017 mendatang, berapa jumlah prona yang akan diberikan kepada masyarakat, Avi menjelaskan, kemungkinan besar akan mendapat tambahan dua kali lipat dari tahun ini yang sebesar 2.600 prona. Artinya sekitar 5.200 prona yang akan diberikan oleh BPN.“Semua warga masyarakat boleh menjadi peserta Prona asal melengkapi dokumen yang kepengurusannya harus melalui kepala desa. Untuk melengkapi persyaratan dokumen, masyarakat bisa melengkapi surat keterangan tanah seperti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Keterangan Tanah (SKT), bukti perolehan hak tanah seperti kwitansi, surat waris, surat hibah dan menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Keluarga,” paparnya.

Semua dokumen persyaratan itu katanya lagi, harus diserahkan dalam bentuk dokumen asli dan fotocopy. Persyaratan harus diserahkan warga kepada kepala desa, selanjutnya kepala desa yang akan menggurus ke BPN.“Yang pasti tidak ada pemungutan biaya dari BPN dalam penggurusan sertifikat gratis (prona). Kalau ada biaya yang dibebankan diluar BPN itu bukan urusan BPN,” tandasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait