44 Narapidana Tanjabbar Bebas Bersyarat Untuk Cegah Covid-19

1122 views

TANJAB BARAT- Sesuai dengan keputusan bersama yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dan Untuk pencegahan meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid 19 dikalangan para napi, lembaga Pemasyarakata( Lapas) Klas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat membebaskan 44 orang tahanan
yang sudah memenuhi beberapa kategori, untuk di menjalankan hukuman asimilasi di rumah masing masing.

Terkait hal tersebut Kalapas Klas II B Kuala Tungkal, Imam Siswoyo melalui Kasi binadik dan giatja Haszuwan Affandi SH MH, pihaknya membenarkan bahwa lembaga permasyarakat kelas II b Tanjab Barat ada pembebasan 44 orang napi yang mendapat asimilasi hukuman tahanan.

“Iya, ini gelombang pertama, asimilasi ini sampai tanggal 7 April 2020 nanti,”katanya, Kamis (2/4/2020).

Ditambahkannya, Pembebasan ini upaya pemerintah dalam mencegah penularan virus covid 19, dan berkemungkinan sampai dengan 7 April nanti akan ada susulan penghitungan masa asimilasi mereka masing masing.

” Untuk perhitungan sementara kita ada 85 orang cuman untuk pelaksanaan hari ini 44 yang bisa kita laksanakan.”cetusnya

Lanjut dikatakannya,Pembebasan tersebut, atas keputusan bersama yang telah dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

” Berdasarkan keputusan itu ada sekitar 30 ribu napi di seluruh Indonesia di bebaskan.”ucapnya

Selain itu, pembebasan ini berdasarkan masa tahanan yang sudah di jalani minimal 3/4 masa tahanan yang di jalani. syarat tersebut yang harus di penuhi.

Bahkan,untuk narapidana yang mendapatkan program ini,mereka dibuatkan surat pernyataan yang mana di situ ada persyaratan persyaratan yang harus mereka patuhi.

” ketika di dalam pengawasan nanti mereka melanggar dari pernyataan mereka tersebut,maka dianggap asimilasi yang diberikan ini gagal dan mereka akan kembali ke lapas.” Ungkapnya (by)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait