446 Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan Belum Terakreditasi

950 views

Jakarta – Kementerian Kesehatan mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat 446 Rumah Sakit (RS) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum terakreditasi. Jumlah tersebut setara dengan 20 persen dari total 2.217 rumah sakit yang menyediakan layanan BPJS Kesehatan.

“Rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah terakreditasi sebesar 80 persen atau 1.771 rumah sakit dari total 2.217 rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek, di Gedung DPR, Rabu (9/1).

Ia melanjutkan, Kementerian Kesehatan telah berulang kali memberikan imbauan kepada rumah sakit untuk segera melaksanakan akreditasi sebelum 2019. Namun, imbauan tersebut belum diindahkan oleh seluruh rumah sakit.

“Pemberitahuan, pelatihan, dan imbauan sudah dilakukan sejak lama. Tahun 2017 satu kali dan tahun 2018 tiga kali agar selesai akreditasi sebelum 2019. Kami sudah berupaya tapi rumah sakit belum juga melakukan akreditasi,” ujar Nila.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi. Sertifikat akreditasi ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Untuk menindaklanjuti kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit yang belum memiliki akreditasi, Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan telah berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan.

Hasil komunikasi tersebut, lanjut Fachmi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menerbitkan surat rekomendasi pada 31 Desember 2018 silam. Per tanggal tersebut, sebetulnya ada 616 rumah sakit yang belum terakreditasi.

Namun, berdasarkan surat rekomendasi Menteri Kesehatan nomor HK.03.01/MENKES/768/2018 dan nomor HK.03.01/MENKES/18/2019 sebanyak 720 rumah sakit yang belum terakreditasi dapat terus memberikan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Sampai hari ini pelaksanaan pelayanan peserta JKN masih berjalan, dan sesuai dengan data kami rata-rata kunjungan tetap sebesar 700 ribu orang per hari, jadi pelayan publik tetap jalan,” kata Fahcmi.

Batas Akhir Akreditasi

Guna meningkatkan pelayanan rumah sakit, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak agar Kementerian Kesehatan bersama dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) melakukan percepatan pelaksanaan akreditasi rumah sakit. Dewan meminta agar target akreditasi dapat direalisasikan paling lambat 30 Juni 2019 sesuai dengan rentang waktu yang diberikan Kementerian Kesehatan kepada seluruh rumah sakit.

“Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan, KARS, BPRS dan seluruh asosiasi rumah sakit untuk berkomitmen memenuhi tenggat waktu pemenuhan akreditasi rumah sakit sesuai surat rekomendasi paling lambat Juni 2019,” ujar Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

Anggota dewan juga mendesak agar Kementerian Kesehatan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) membina dan mengawasai agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN dari rumah sakit yang belum memenuhi akreditasi rumah sakit tetap memenuhi standar pelayanan kesehatan program JKN.

“Rumah sakit yang diberikan rekomendasi bertanggung jawab memastikan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dede.

Untuk diketahui, akreditasi rumah sakit dilakukan dan diperbaharui secara berkala setiap tiga tahun sekali. Akreditasi hendaknya dilakukan oleh rumah sakit paling lama setelah beroperasi dua tahun sejak memperoleh izin operasional pertama kali.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

comments

446 Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan Belum Terakreditasi

Penulis: 
    author

    Posting Terkait