5 Warnet Kena Segel SatPol PP

1115 views

Jambi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi pada Jumat Dini Hari (18/05) melaksanakan kegiatan rutin patroli ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi, patroli ini berdasarkan surat edaran Walikota Jambi bahwa tempat hiburan malam dilarang beroperasi H – 3 menjelang bulan puasa dan H + 3 setelah hari raya Idul fitri.

Kegiatan patroli ini di laksanakan untuk mengantisipasi adanya tempat – tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada saat bulan suci ramadhan.

Lima warnet di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi yakni potlot, fox gaming, the net, cyber net, asparagus net. Masing – masing warnet yang disegel merupakan kawasan Mayang, Kota Jambi. Kamis dinihari (18/5).

Menurut Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP kota Jambi Said Faizal saat di konfirmasi menyampaikan kelima warnet tersebut terbukti melanggar Perwal nomor 20 tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha warnet yaitu jam operasional, hanya diperbolehkan sampe jam 00.00 wib. Namun saat penindakan hingga pukul 00.00 lewat beberapa warnet masih beroperasi. “Kalau jelas melanggar langsung kita segel, karena sudah jelas menyalahi peraturan yang ada, ” kata Said.

Atas pelangaran tersebut pihak warnet akan di kenakan sangsi admitrasi dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Hal tersebut untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang ada.

Laporan Wartawan Kota Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait