Ahli Waris Segel SDN 48

1242 views

Beritaduo.com- Merangin-Lantaran permintaan ganti rugi atas lahan tempat berdirinya Sekolah Dasar Negeri (SDN) 48 Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, tak kunjung terkabul. Minggu (6/9), Ardi (36) bersama sejumlah keluarga yang merupakan Ahli Waris pemilik tanah tempat berdirinya SDN 48, menyegel sekolah itu.

Penyegelan tersebut menurut ahli waris, dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara keluarga ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) yang disebut selalu mengulur waktu.

Informasi yang didapat, penyegelan tersebut bukan merupakan yang pertama kalinya dilakukan pihak keluarga ahli waris pemilik tanah tersebut, akan tetapi penyegelan sudah sempat beberapa kali dilakukan oleh keluarga ahli waris yang sudah cukup lama menuntut ganti rugi atas lahan berdirinya bangunan SD. Namun Disdik Merangin, disebut selalu menjanjikan akan membayar ganti rugi, akan tetapi hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.

Pihak keluarga ahli waris, mengancam tidak akan membuka segel tersebut tersebut hingga pemkab Merangin, dalam hal ini Disdik membayarkan ganti rugi yang mereka minta.
‘’Tengok bae, tidak akan aku buka sekolah itu sampai ada pembayaran. Aku bosan makan janji terus,” ungkap Ardi.

Terkait kondisi ini, sejumlah warga lainnya mengaku sangat menyayangkan penyegelan terhadap SD tersebut. Sebab ini tentu saja akan berakibat terhadap siswa yang belajar disekolah tersebut. Jika penyegelan tersebut terus berlanjut, maka bukan tidak mungkin siswa terancam libur dan tidak mendapatkan hak untuk belajar.

‘’Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau belum ada penyelesaian dari pemerintah, anak-anak kami terancam tidak sekolah besok (hari ini),” ujar salah seorang warga.

Terkait kondisi ini, warga setempat, terutama para wali murid, mengaku sangat mengharapkan penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Merangin, sehingga siswa di Desa Biuku Tanjung bisa tetap bersekolah seperti biasa.

‘’Kalau pemerintah bisa menyelesaikan, anak-anak di desa kami bisa sekolah lagi, tapi kalau tidak, mau sekolah dimana,” ujarnya.

Janu Mardani, saat dikonfirmasi sempat terkejut karena belum mengetahui adanya penyegelan sekolah tersebut. Namun dikatakannya Ia akan berusaha mencari informasi mengenai penyegelan SD didesa yang dipimpinnya, serta membantu untuk memfasilitasi agar segera di dapatkan solusi.

‘’Saya baru diberi tau. Akan saya cek dan cari informasinya,” kata Janu.

Terpisah, Sekretaris Disdik Merangin, M Zubir, mengaku belum bisa memastikan terkait adanya penyegelan SD di Biuku Tanjung, namun diakuinya lokasi tanah tempat berdirinya sekolah tersebut tengah bersengketa.

‘’Saya belum tahu pasti tentang adanya penyegelan pagar SD. Memang ada yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan itu,” ungkap M Zubir, Minggu (6/9).

Dikatakan Zubir, sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya penyelesaian dengan pihak yang merasa sebagai ahli waris, namun hingga saat ini memang belum mencapai kata sepakat.

‘’Nilai yang ditawarkan ahli waris terlalu tinggi, tidak masuk akal. Sementara kita tidak punya dana untuk itu,” kata Zubir tanpa menyebutkan jumlah ganti rugi yang diminta.

Terkait keberlangsungan proses belajar mengajar disekolah tersebut, diturukan Zubir, siswa tidak boleh dikorbankan karena persoalan ini. Pihaknya akan berupaya agar proses belajar mengajar tetap dapat berlangsung.

‘’Hak untuk mendapatkan pelajaran adalah Mutlak untuk siswa, kita akan upayakan kegiatan belajar tidak terganggu,” tegasnya.(MT)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait