Akhirnya, Residivis Curanmor di Tanjabtim Diciduk Polisi

1881 views

MUARASABAK-Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), berhasil menangkap HS warga Desa Koto Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, pelaku merupakan residivis curanmor antar Kecamatan wilayah Tanjabtim. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti
4 unit motor jenis bebek.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika Sitepu mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima Polisi terhadap masyarakat yang menjadi korban pencurian. Dan pelaku memang sudah lama menjadi target operasi polisi. “Pelaku ini memang sudah lama kita jadikan target operasi dan bulan puasa kemarin pelaku bisa kita tangkap,”kata Kapolres kepada wartawan saat ekpose di Mapolres Tanjabtim, (4/7)

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 4 Kecamatan yaitu, Kecamatan Dendang, Berbak, Rasau dan Kecamatan Geragai. Sementara motor hasil curian pelaku jual ke Tungkal Ulu. “Untuk hasil curanmor dijual pelaku ke Tungkal Ulu, ” ucap Marinus.

Sementara, HS ketika di konfirmasi mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian kendaraan motor tersebut uang nya untuk berfoya-foya. “Hasil curianyo sayo jual 2,5 juta ke daerah Tungkal, dan duitnya untuk kebutuhan keluarga beli rokok, dan foyah foyah bang,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan diancam pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Hen)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait