APK Paslon Bupati & Gubernur Dicopot Paksa

1254 views

Beritaduo.com- BUNGO- Alat Peraga Kampanye (APK) bukan produk penyelenggara PEMILU baik itu Pasangan calon (Paslon) gubernur maupun bupati yang dipasang dalam lingkup Kabupaten Bungo, dicopot paksa oleh KPU kabupaten setempat.

Pencopotan APK baik itu baliho, bilboard, spanduk, umbul-umbul dan APK jenis lainnya yang dipasang oleh tim kampanye, ini dilakukan menyusul ditetapkannya masa kampanye pada tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang.

Pantauan rakyatjambi.co dilapangan, APK paslon cabup dan cagub, tidak hanya dipasang diwilayah pusat keramaian seperti dilokasi pencopotan APK (taman smagor) namun APK juga ramai terlihat di setiap posko kandidat, kondisi yang bertentangan dengan aturan ini dibenarkan oleh Dailami, ketua KPU Bungo.“Iya seharusnya hari ini (kemarin,red) sudah tidak ada lagi baleho, spanduk ataupun umbul-umbul yang terpasang, semua alat peraga hanya boleh ada yang sudah ditetapkan dan dibuat oleh KPU,“kata Dailami.

Ditegaskannya, bahwa apabila nantinya masih ada baleho,spanduk ataupun umbul-umbul yang terpasang yang bukan dari KPU, maka panwascam akan menggambil tindakan tegas, pasalnya telah melanggar aturan yang ada.“Ini sudah ada aturannya, jadi kandidat ataupun tim pemenangan jangan salah kan kami ketika ada tindakan sesuai aturan kepada kandidat yang melanggar aturan,“jelasnya.

Saat ditanya, apa konsekuensi bagi kandidat atau tim pemenangan yang melanggar aturan, Dailami menjelaskan, konsekuesinya bisa berakibat patal bahkan bisa saja membatalkan kandidat sebagai peserta pilkada.” Seandainya ada yang melanggar aturan, tentu sanksinya kita beratkan kepada kandidat, misal kandidat yang diusung nanti nya menang namun banyak melakukan pelanggaran, bisa-bisa saja dia digugurkan (diskulifikasi) kemenangan saat nanti di gugat,“tegasnya. (ah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait