Asrul Akui Pertemuan dengan Supriyono di Jakarta Bahas Fee Proyek

1432 views

Jambi – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (23/5), menghadirkan enam orang saksi ke persidangan kasus suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Amanat Nasional.

Namun dari enam saksi itu Jaksa KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Asrul Padapotan Sihotang yang merupakan bekas orang dekat Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, bersama dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainul Arfan dan Nasri Umar.

Sementara tiga saksi lainnnya di luar berkas pemeriksaan, yakni Effendi Hatta dari Partai Demokrat, serta Tartiniah dan Mayloedin dari Golkar. Meski sudah diambil sumpah, namun pemeriksaan ketiganya ditunda minggu depan.”Silakan pulang, minggu depan kita panggil lagi,” kata jaksa KPK Iskandar.

Selanjutnya, Effendi Hatta dan dua orang lainnya meninggalkan ruang sidang. Sidang dilanjutkan dengan memeriksa Asrul Padapotan.

Sidang pada tahap pertama, Asrul Pandapotan duduk sebagai saksi di persidangan. Asrul mengatakan dirnya pernah bertemu dengan Supriyono di hotel di Jakarta saat itu membahas soal permintaan uang ketok palu dan fee proyek untuk pimpinan.”Dalam pertemuan tersebut ada permintaan APBD disamakan dengan tahun lalu. Tapi ada tambahan dari Komisi III dari Anggota biasa 2 persen dan pimpinan dikalikan dua,” sentuhan Asrul.

Saat itu, Asrul menyarankan kepada, terdakwa Supriyono untuk langsung melaporkan ke Gubernur Jambi, Zumi Zola saat itu.”Selain melaporkan kesan harus ke dia (Zola),” kata Asrul.

Untuk diektahui dalam kasus ini Jaksa KPK telah memeriksa puluhan saksi fair Anggota dewan maupun eksekutif.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait