Bandit Spesial Curanmor di Kawasan Kasang Ditangkap Polisi

1367 views

img-20160927-wa0014Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co, KOTA JAMBI- Buru sergap (Buser) Kepolisian Sektor Jambi Timur menangkap seorang spesialis pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah kelurahan kasang Jaya Kecamatan jambi Timur. Adapun tersangka yang ditangkap polisi ini yakni, M Efendi alian Aven (38), warga jalan Perwira, Rt 08, kelurahan kasang Jaya, Kecamatan jambi Timur.

Kapolsek Jambi Timur Kompol Waras Sundari, mengatakan penangkapan dilakukan setelah ada laporan di kawasan kelurahan Kasang kerap terjadi pencurian sepeda motor. Untuk itu, tim buser Polsek Jambi Timur kemudian melakukan pengintaian.‬

Waras menjelaskan, Saat akan ditangkap tersangka Efendi mencoba memberikan perlawanan dengan mengeluarkan pisau yang berada di saku celananya, namun atas kesigapan polisi, bandit curanmor itupun berhasil diamanakan.‬‪”Dia merupakan DPO kita yang sejak lama telah diburu,”ujar Kompol Waras Sundari, Selasa (27/09/16).‬

‪Kapolsek mengungkapkan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka Efendi selalu menakuti korbannya menggunkan senjata api (Senpi), setelah korbannya lari tersangkapun menggasak kendaraan korban.‬ selain itu, tersangka juga kerap beraksi menggunakan kunci leter T.‪”Kendaraan hasil curianyan dijual seharga 2 juta rupiah, dan kini penadah tersangka masih kita lakukan penyelidikan,” katanya‬

Dihadapan polisi tersangka Efendi mengaku nekat melakukan curanmor karena tak memiliki pekerjaan untuk menghidupi Istri dan 4 orang anaknya.‬ Saat beraksi ia selalu melakukannya bersama seorang rekannya.“Saya melakukanya sama teman saya U, dan setiap kali pencurian saya dapat 3 ratu ribu,” tuturnya. ‬

‪Adapun barang bukti yang didapat dari tangan tersangka berupa, 2 buah pisau, 1 buah kunci leter T, 1 unit sejata Api mainan, dan satu buah ponsel.‬

‪Setelah ditangkap, tersangka Efendi kini dibawa ke Mapolsek Jambi Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Efendi terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait