Bea Cukai Jambi Terus Gali Peredaran Rokok Ilegal 

697 views

Jambi – Dalam beberapa bulan terakhir, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi semakin giat melakukan penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) guna menekan dan mengendalikan peredaran rokok ilegal sebesar 3%. Pada penutup bulan September (28/09), pukul 16.00 WIB petugas kembali mengamankan rokok yang tidak dilekati pita cukai di sepanjang jalan mengarah ke Jalan Lintas Tempino, Muara Bulian, Jambi.

“Sebelumnya kami memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman BKC HT tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan ke Tempino, Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan penyisiran. Hasilnya, tim berhasil menggagalkan sekitar 304.000 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp. 121.600.000 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp. 112.480.000.” ujar Kepala Seksi P2 Jambi, Heri Sustanto.

Untuk penyidikan lebih lanjut, barang bukti segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi. Dari penindakan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 207 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kegiatan berjalan lancar dan tanpa hambatan. (*/Syah)

Comments

comments

Bea Cukai Jambi Terus Gali Peredaran Rokok Ilegal

Penulis: 
    author

    Posting Terkait