Benih Lobster Senilai Rp 9,18 Miliar Dilepasliarkan

974 views

Jambi – Sebanyak 60.900 ekor benih Lobster yang gagal diselundupkan ke Singapura berhasil dilepasliarkan kembali oleh pihak Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi, Rabu (10/10/2018).

Hal ini dibenarkan oleh Humas BKIPM Jambi, Sukarni. Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melepasliarkannya. “Iya sudah dilepasliarkan di Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang (LPSPL) Banten hari Rabu kemarin pada pukul 17:45 WIB,” ungkapnya.

Dikatakannya lagi, 60.900 ekor itu dengan rincian 58.400 jenis pasir dan 2.500 jenis mutiara dan pihak BKIPM Jambi mengawetkan 300 ekor sebagai barang bukti di persidangan.”Iya, kemarin kan kita punya 61.200 ekor, namun kita ambil 300 ekor untuk dimatikan dan diawetkan dalam alkohol 70% sebagai barang bukti jika nanti ditemukan tersangkanya karena sekarang masih dalam proses pengembangan,” jelasnya.

Untuk diketahui kembali, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama BKPIM Jambi pada Minggu (8/10/2018) di Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

Penyelendupan tersebut menggunakan modus baru yakni dipacking kedalam 319 toples kue dan dimasukkan ke dalam sebuah tandon air berwarna oranye berisi air laut yang sudah dimodifikasi dengan sistem aerasi untuk suplay oksigen bagi benih Lobster agar tidak mati.

Diangkut dengan menggunakan mobil pick up plat nomor BE 9563 CU. Estimasi potensi kerugian negara adalah Rp9,18 miliar.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait