BPJS Kesehatan Jambi Ajak Masyarakat Aktif Awasi Kecurangan Medis dan Non Medis

1291 views

Jambi – Adanya peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tentang Kecurangan. BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, dan Dinas Kesehatan harus bersinergi agar potensi kecurangan atau fraud bisa dicegah.

Hal ini dikatakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Moh. Makruf kepada awak media usai acara Pertemuan Koordinasi Tim Pencegahan Kecurangan di era JKN-KIS, Selasa (20/3) beberapa hari yang lalu di salahsatu Hotel Kota Jambi. ” Pertemuan ini membahas koordinasi tim kecurangan fraud, Di era JKN ini adanya peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tentang Kecurangan dan perlu dilakukan sinergi antara seluruh Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, untuk melakukan pencegahan kecurangan artinya jangan sampai di era JKN muncul kriminalisasi terhadap BPJS Kesehatan, terhadap Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, karena mau tidak mau potensi fraud ini bukan hanya dirumah sakit tetapi bisa juga di BPJS Kesehatan, bisa juga dipemangku kepentingan dan pembuat regulasi,” kata Makruf.

” Kita coba sinergikan dengan mendatangkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar kita mengetahui yang mesti harus dilakukan,” sambungnya.

Berdasarkan kesepakatan bersama apabila terjadi dilapangan ada temuan fraud akan dipidanakan. ” Jadi KPK dengan satgasnya ada kesepakatan bersama. Di tahun 2018 ini adalah tahun penindakan, apabila ada temuan kecurangan berdasarkan pantauan prosedur itu akan dipidanakan oleh karenanya kita perlu sinergi dan bersama – sama saling menjaga menjalankan amanat ketentuan regulasi sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Terkait dengan bentuk kecurangan baik sistem medis dan non medis, Makruf menjelaskan sisi fraud bisa terjadi di peserta, rumah sakit, dan bpjs kesehatan. ” Kalau dari sisi kepesertaan misalnya meminjamkan kartu yang bukan berhaknya itu dari sisi peserta bisa dipidanakan, dari sisi BPJS Kesehatan misalnya memindahkan peserta tanpa permintaan dari peserta itu juga akan berpotensi fraud artinya mengurangi kapitasi, dan sisi rumah sakit misalnya ada tagihan fiktif,” jelasnya.

Makruf berharap masyarakat harus berperan aktif melakukan pengawasan terhadap rumah sakit karena dari segala aspek perobatan seperti ruang rawat, obat rawat inap dan tindakan medis merupakan tanggungan BPJS Kesehatan. ” Kami berharap masyarakat juga melakukan pemantauan secara aktif kepada rumah sakit harusnya tidak ada iur biaya, obat dan ruang rawat inap, tindakan dokter, tindakan medis itu sudah menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Karena itu tidak ada lagi iuran yang ditanggung masyarakat peserta JKN – KIS,” harap Makruf.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait