Bupati Romi Pimpin Rapat Terbuka Penanganan Covid-19

715 views

MUARASABAK, RJC – Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), H. Romi Hariyanto, SE, Kamis (23/4/20) siang memimpin rapat terbuka terkait penanganan wabah Corona Virus Disease atau Covid-19 di aula kantor Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati meminta kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Tanjab Timur untuk menerangkan alokasi anggaran dalam penanganan Covid-19 dihadapan peserta rapat.

Dalam pemaparan Nusirwan, SE, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Tanjab Timur menyampaikan bahwa, terkait dalam penanganan Covid-19 ini telah melaksanakan penganggaran di Dua tahap, untuk tahap pertama yaitu, penjadwalan ulang program dan kegiatan (di alokasikan pada belanja langsung OPD terkait) yang anggarannya terhimpun sebesar Rp. 3. 307. 781. 447, 00,.

Dari jumlah itu, dialokasikan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1. 175. 500. 000, 00,. yaitu untuk pengadaan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis, makan dan minum petugas medis di pos penanganan, jasa dokter, para medis dan sopir ambulance, peralatan dan perlengkapan kesehatan.

Rumah Sakit Nurdin Hamzah, dialokasikan sebesar Rp. 1. 024. 716. 447, 00,.. yaitu untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis, dan peralatan dan perlengkapan kesehatan.

BPBD, dialokasikan sebesar Rp. 1. 056. 915. 000, 00,.. yaitu untuk insentif, makan dan minum petugas pos penjagaan serta operasional Gugus Tugas Covid-19.

Sat Pol PP dan Damkar, dialokasikan sebesar Rp. 50. 650. 000, 00,.. yaitu untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) dan operasional dalam rangka pencegahan Covid-19.

Sedangkan anggaran untuk tahap kedua, rasionalisasi belanja tidak langsung sebesar 1,32 % dan rasionalisasi belanja langsung sebesar 42,22 % (di alokasikan pada belanja tidak terduga) atau sebesar Rp. 59. 214. 060. 000, 00,..

Dari alokasi anggaran itu, diperuntukan pada Dinas Kesehatan, RSUD Nurdin Hamzah, BPBD, Satuan Pol PP dan Damkar sebesar Rp. 15. 452. 000, 000, 00,. Adapun peruntukannya adalah, belanja bidang kesehatan dan hal – hal lain terkait kesehatan dan dukungan pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19.

Selanjutnya, dialokasikan kepada Dinas Sosial, PP dan PA sebesar Rp. 42. 762. 060. 000, 00,. yang diperuntukkan jaringan pengamanan sosial/sosial safety net berupa pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu di luar PKH dan bantuan Sosial lainnya.

Dinas Koperasi dan UKM dialokasikan sebesar Rp. 1. 000. 000. 000, 00,. yang diperuntukkan penanganan dampak ekonomi berupa pemberian bantuan permodalan bagi UKM/IKM yang terkena dampak Pandemic Covid-19. (4N5/doc)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait