Bupati Safrial Perintahkan Sekda Menghadap Kajati Jambi, Ada Apa?. Baca Beritanya

1121 views

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- Proses penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terhadap sejumlah proyek pembangunan proyek APBD Tanjabbar tahun 2015-2016 terkesan lamban dan jalan ditempat.

Meski belum tertuntaskan secara keseluruhan, Bupati Tanjabbar, DR.Ir.H.Safrial,MS menegaskan, dirinya optimis bakal merampungkan persoalan klasik tersebut.

Guna merealisasikan komitmennya itu, Orang nomor satu di Kabupaten berjuluk serungkuh dayung serentak ketujuan ini mengaku telah memberi perintah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Ambok Tuo untuk menghadap pihak BPK. Selain BPK, Safrial juga menugaskan Sekdanya itu menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.”Saya perintahkan Sekda untuk menghadap BPK, kira-kira apa langkahnya yang temuan-temuan dari kontraktor ini, nanti kita minta petunjuk dari BPK. Dan saya juga sudah memerintahkan Sekda untuk menemui ibu Kajati, bagaimana langkah-langkah kedepan, penagihan-penagihan terhadap tunggakan-tunggakan temuan dari BPK,”kata Bupati Safrial saat menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu.

Safrial menjelaskan, Kejaksaan merupakan pengacara negara. Selaku Bupati, ia sangat berharap Jaksa dapat ikut terlibat dalam penagihan kerugian negara yang dibuat oleh para kontraktor proyek APBD ini.”Masih ada Rp 50 miliar lagi (temuan BPK yang belum dikembalikan kontraktor). Yang baru masuk lebih kurang Rp 3 miliar,”jelas suami dari Hj. Cici Halimah ini.”Sekarang kita perintahkan Kepala Dinas PU, coba bagaimana seluruh perusahaan yang nunggak ini di blacklist, tidak boleh tender di Tanjab Barat,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dari cacatan yang diperoleh, Pemkab Tanjabbar pada tahun 2016 lalu menganggarkan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar 202 Milyar lebih. Dan anggaran ini telah terealisasi hampir 95 persen.

Berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Jambi, banyak proyek di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditemukan merugikan keuangan Daerah. Khususnya di Dinas Pekerjaan Umum, pada Bidang Bina Marga mencapai 1,92 Milyar.

Kerugian ini, terdapat pada 7 paket pekerjaan jalan dengan kekurangan volume, dan ada satu paket pekerjaan yang tidak selesai sebesar 572 juta. Data yang berhasil diperoleh, pada paket Pekerjaan di Bidang Bina Marga, Peningkatan Jalan Gatot Subroto – Pelabuhan Roro yang dikerjakan PT Beringin Citra Lestari dengan kekurangan volume sebesar 183 juta.

Pekerjaan pada Peningkatan ruas jalan Gatot Subroto (red, Pelebaran) yang dikerjakan PT RS merugikan keuangan daerah dengan kekurangan volume sebesar 129 juta. Untuk peningkatan Ruas Jalan Simpang Margo Rukun-Seberang Kota yang juga dikerjakan PT Beringin Citra Lestari juga merugikan uang daerah sebesar 11,3 juta rupiah. Begitupun penigkatan jalan dua jalur Komplek perkantoran Kecamatan Merlung dengan kekurangan volume yang dikerjakan PT BU sebesar 11,6 juta rupiah.

Untuk Pekerjaan peningkatan ruas jalan menuju parit pulau pinang, Kecamatan Tungkal Ilir, dengan kekurangan volume yang cukup fantastis yaitu sebesar 247 juta. Lebih parah lagi, pada peningkatan ruas jalan menuju simpang Kuala Dasal-Pelabuhan Dagang, yang dikerjakan PT MBP dengan kekurangan volume sebesar 968 juta lebih. Peningkatan Ruas jalan Teluk Serdang-Sungai Dualap yang dikerjakan PT KBJ dengan kekurangan volume mencapai 369 juta lebih.

Belum lagi temuan terbesar BPK terdapat pada pembangunan Anjungan Marina Pengabuan Permai atau yang populer disebut Water Front City (WFC) yang selesai dibangun pada tahun 2015 lalu, dengan totoal kerugian negara sebesar 5,8 milyar rupiah. Namun sayangnya hasil temuan ini, sampai sekarang beberapa pihak kontraktor belum sepenuhnya untuk mengembalikannya. Bahkan dari Dinas PU sendiri, sudah memberikan tenggat waktu untuk mengembalikannya. Baik secara tertulis maupun secara lisan. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait