Debat Paslon Pilkada Tanjab Timur 9 November 2020 Dibatasi, Ini Penjelasan Kholis

728 views

MUARASABAK, RJC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menetapkan jadwal debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur pada 9 November 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur , Nurkholis, S.Ip mengatakan secara teknis, pelaksanaan debat pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur 2020, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020, dan Keputusan KPU RI No. 465 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa KPU hanya memperbolehkan tim kampanye dari masing-masing paslon yang hadir sebanyak empat orang, 5 orang komisioner KPU, 2 orang komisioner Bawaslu

Dalam debat publik ini memang menjadi sarana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan kampanye, namun tentu dalam aturan telah ditetapkan jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti acara, katanya .

Selain itu penyelenggaraan Pilkada serentak yang dilakukan ditengah pandemi covid-19 ini, dalam PKPU juga mengatur perihal peserta yang hadir di tempat acara debat publik agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Rencananya pada tanggal 9 November 2020 tersebut pasangan calon akan berdebat untuk menyampaikan misi-visinya ke masyarakat.

“Tanggal 9 November . Rencana akan disiarkan secara live di stasiun televisi dan akun resmi media sosial KPU Tanjab Timur ,” kata Kholis saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Dikatakan Kholis , meski KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menetapkan waktu pelaksanaan debat pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur 2020, yang akan dilaksanakan di Swiss – Belhotel Jambi pada hari senin, 9 November 2020, pukul 19.30 Wib, pungkasnya. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait