Di Persidangan saksi Djoni sampaikan keterangan berbeda

1340 views

Situasi PersidanganBatanghari – Sidang Ketiga mendengarkan keterangan saksi pelapor atas tindak pidana pengrusakan enam pohon sawit milik Joni NGK berlangsung dipengadilan Negeri Muara Bulian (2/2) .Dua orang saksi tersebut yakni Hendri Warga Desa Pulau Betung Dan Ahadun Warga Desa Ture Kecamatan Pemayung.Kedua saksi didepan majelis hakim menyampaikan keterangan berbeda dengan kronologi kejadian yang berlangsung 16 Oktober 2015 lalu dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) Kepolisian.
Empat pelaku yang dituduhkan melakukan pengrusakan enam pohon sawit milik Joni NGK hadir menjalani proses persidangan. Ke empat pelaku yang menjadi tahanan kejaksaan masing-masing atas nama Acok, Saipul, Yuchandra dan Bambang yang didampingi Penasehat hukumnya,yakni Adi Saputra SH(Embong) Hardi SH ,dan Musri Nauli SH.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi berlangsung sekitar pukul 12.30. Ahmad Satibi tampil sebagai hakim ketua dengan didampingi dua hakim anggota. Di bangku penuntut umum duduk JPU Fajrin SH  dan Imam SH.
Pada sidang ketiga ini, Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi untuk membuktikan perbuatan ke empat terdakwa. Saksi yang dihadirkan itu atas nama Hendri dan Ahadun.
Hendri, menerangkan kalau dirinya hanya melihat dari kejahuan bahwa enam pohon sawit milik Joni NGK telah rusak setelah alat eksapator behenti bekerja.
“Saya hanya mengetahui setelah ada keributan,karena posisi saya saat itu berada pada jarak sekitar 40 meter.Dan setelah keributan itu saya melihat ada sawit yang dirusak.Kehadiran saya dilokasi itu untuk mencari burung.”Ujar Hendri didepan majelis hakim.
Sementara itu saksi kedua Ahadun mengatakan dirinya berada di jarak 30 meter dari TKP.
“Saya berada di sana untuk mencari burung saat itu posisi saya berjarak 300 meter.setelah ada keributan saya ke lokasi dari jarak 30 meter.”Sebutnya
Kedua saksi yang dihadirkan dipersidang memastikan lokasi kejadian berada diwilayah Kelurahan jembatanmas.Sementara BAP perkara tertulis TKP di wilayah Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung.
Ketika ditanyakan oleh majelis hakim peran empat orang pelaku yang disangkakan dalam mengoperasikan alat berat tersebut keduanya berikan jawaban berbeda,bahkan berbeda juga dengan keterangan saksi lain yakni Paijan pada sidang kedua beberapa waktu lalu.
Embong, Penasehat hukum terdakwa mencoba melakukan pembelaan terhadap kliennya. Dia mengajukan pertanyaan yang membuat saksi tidak bisa berkelit. Salah satu pertanyaan yang diajukan penasehat hukum terkait lokasi enam pohon sawit yang rusak.(Sup)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait