rakyatjambi.co–Dana Desa dari tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 60 triliun, kini naik menjadi sebesar Rp 75 triliun pada tahun anggaran 2019 mendatang.
Kenaikan dana untuk membangun desa sebesar Rp 15 triliun ini disetujui oleh Komisi V DPR RI dalam rapat yang sempat berjalan alot. “Penambahan ini tentunya juga merupakan aspirasi dari masyarakat. DPR bersama sama dengan pemerintah, memberi peluang yang sebesar-besarnya kepada desa berinovasi untuk membangun desa, ” ujar H. Bakri anggota komisi V di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta baru-baru ini.
Satu sisi kata Bakri, besarnya dana desa sangat baik untuk kemajuan desa, namun disisi lain jika tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bisa membawa petaka bagi pemerintah desa, dengan demikian hendaknya kepada kepala desa tetap berada di jalur yang benar jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Apa yang menjadi keputusan Komisi V DPR RI mendapat apresiasi dari Menteri Desa dan PDTT RI, Eko Putro Sandjojo, karena penambahan anggaran dapat merangsang pembangunan pedesaan menjadi lebih baik. (yop)