Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Ini Ditangkap Anggota Polres Muaro Jambi

1218 views

MUARO JAMBI – Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur ditangkap oleh Anggota Polres Muarojambi, pelaku ditangkap pada pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 Siang tadi.

 

Kasubag Humas Polres Muarojambi Akp Amradi mengatakan Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ditangkap atas laporan dengan

Nomor : LP / B – 34 / VI / 2020 / Ma. Jambi / SPKT, 08 Juni 2020.

 

Lanjutnya Dari Hasil Interogasi yang dilakukan  oleh Tim PPA Polres Muarojambi, Pelaku mengaku ISHAK Alias NING ISHAK, 65 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Penjual martabak, Alamat Rt. 08 Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi. Pada tanggal 03 Juni 2020 lalu, pelapor melihat anaknya yang bernama ADP sering ikut berkumpul dengan terlapor (pelaku) dan teman-temannya, menurut keterangan anak pelapor, bahwa anak pelapor dicabuli terlapor dengan cara Pelaku membujuk anak pelapor kerumahnya bersama temannya.

 

” Anak saya dan teman temannya di bujuknya untuk datang jumlahnya,” Sebut Kasubag Humas Polres Muarojambi Akp Amradi.

 

Lanjutnya, Setibanya didalam kamar, anak pelapor dan temannya disuruh buka celana lalu diperlihatkan film porno dari hp terlapor dan saat itu jg terlapor mengambil cairan body lotion merk Citra lalu di oleskan ke kemaluan anak pelapor dan temannya lalu kemaluan anak pelapor dan temannya di kocok hingga menegang yang kemudian terlapor membuka celananya lalu dalam keadaan terlentang ke atas sambil mengangkang, terlapor menyuruh anak pelapor memasukkan kemaluan anak pelapor ke dubur terlapor kemudian anak pelapor mengayunkan pinggulnya maju mundur dan sekira 1 menit kemudian kemaluan anak pelapor mengeluarkan cairan kental didalam dubur terlapor.

 

” Setelah itu terlapor menyuruh temannya yang lain bergantian. Setelah selesai melakukan Hal tak Senonoh tersebut  anak pelapor dan teman temannya memakai celananya masing masing kemudian terlapor memberikan uang senilai Rp. 50.000 per orangnya,” Sebut Amradi.

 

Setelah itu anak pelapor dan temannya pulang kerumah.

 

Dikatakannya, Kejadian ttersebut telah dialami oleh anak pelapor (ADP) sebanyak dua kali dan terakhir kali dilakuakn pada tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 22.00 wib di kamar rumah terlapor.

 

” Setelah mendapat pengakuan tersebut, pelapor mencari tahu siapa saja korban lainnya selain anak pelapor dan didapat keterangan bahwa baru 3 orang anak yg mengaku telah ikut dicabuli oleh terlapor dengan modus yg sama seperti yang dialami oleh anak pelapor,” Sebutnya. (lif)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait