Dinas PUPR Tanjabtim Sosialisasikan UU Jasa Konstruksi

978 views

MUARASABAK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) laksanakan Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi untuk mengatur strategi dalam menyikapi pemberlakuan sertifikat kompetensi kerja, rabu (25/09/2019).
Selain itu mensosialisasikan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 3 tahun 2017 tentang sertifikasi dan registrasi usaha jasa usaha konstruksi atau masa berlaku dan keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta Sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Indro Kepala Bidang Jasa Kontruksi menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi pengguna dan penyedia jasa dan juga sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi”, ungkapnya.
Kegiatan Sehari tersebut diikuti sebanyak 50 pengguna jasa dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi disampaikan narasumber LPJK Propinsi dan Dinas PUPR Propinsi Jambi selaku, jelasnya.
Lanjut Indro menuturkan, peran pemerintah daerah banyak dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi dan sebagai ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi, salah satunya melalui sosialisasi ini, tutupnya.(4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait