Dishub Kota Jambi Pertegas Aturan Parkir Tanpa Karcis Parkir Gratis

3631 views

Jambi – Untuk memberikan kenyamanan dalam pelayanan terhadap parkir kendaraan roda empat dan roda dua. Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi bidang parkir mensosialisasikan kepada Juru Parkir (Jukir) maupun masyarakat terkait dengan kewajiban Jukir untuk memberikan karcis kepada masyarakat yang dilayani.

Bertempat di Taman Tugu Juang Kota Jambi. Selasa (10/7).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Shaleh Ridho mengatakan kepada masyarakat agar dapat untuk membantu mensosialisasikan terkait parkir gratis tanpa karcis tersebut. “Jangan bayar kalau jukir tidak memberikan kepada Bapak/Ibu semua, Kita harapkan kedepan parkir ini lebih tertib,” Kata Shaleh Ridho.

Shaleh Ridho juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi untuk tarif parkir roda empat yaitu sebesar Rp. 2000, dan roda dua Rp. 1000.” Tarif parkir kendaraan roda empat Rp. 2000, dan kendaraan roda dua Rp. 1000,” jelasnya.

Lebih Lanjut, Dirinya juga menambahkan apabila masyarakat menemukan Jukir yang mengancam atau memaksa untuk membayar parkir tanpa karcis tersebut, Segera laporkan kepada pihak Dishub Kota Jambi melalui via telpon atau media sosial Dishub Kota Jambi.

Menurut Shaleh Ridho, Jumlah parkir yang terdaftar di Dishub Kota Jambi yaitu sebanyak 430 orang.

Selain mensosialisasikan tentang parkir ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menyerahkan secara simbolis rompi parkir yang bertuliskan “Tanpa Karcis Parkir Gratis”. Kepada Jukir Kota Jambi.

Laporan Wartawan Kota Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait