Jambi – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi berhasil mengamankan sebuah mobil truk bermuatan kayu ilegal sebanyak 20 kubik, di Kabupaten Bungo pada Minggu (22/4) lalu.
Plt Kepala Dinas melalui Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Iman Purwanto, mengatakan selain mengamankan sopir dan barang bukti, saat ini pihaknya sedang memburu pelaku utama.”Dari pengakuannya pelaku baru ini melakukan aksinya. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran pada pelaku utama,” tegas Iman, Selasa (24/4).
Lanjutnya, kayu yang ada didalam mobil truk tersebut berjenis campuran. “Jenis campurannya, seperti kayu meranti dan kayu lainnya juga kita amankan. Izinnya itu di Merangin tapi kayu ini berasal dari Bungo,” katanya.
Dari pengakuan Sopir, kata Iman, kayu ilegal tersebut akan dibawa ke Kabupaten Karawang.”Surat yang ada berupa dokumen nota angkutan dari Merangin, sedangkan kayu dari dalam hutan Kabupaten Bungo,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b atau pasal 88 ayat (1) huruf A Jo pasal 12 huruf e dan atau 16 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan hutan.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).