Ditkrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Penipuan Online

812 views

KOTA JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan online, hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi dihadapan awak media. Kamis (21/2).

Kasus penipuan online ini menimpa korban yang berinisial N, seorang dosen warga Jambi. Dan dalam kasus ini lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Surya, Arifin Damanik, Ridho, Aditiya, dan seorang perempuan bernama Primadona, dimana kelima tersangka merupakan warga Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

“Tiga orang tersangka merupakan satu keluarga, yakni Arifin Damanik, Primadona, dan Ridho. Statusnya ayah, ibu, dan anak,”ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi.

“Saat ini Primadona, Ridho, dan Aditya telah ditahan di Mapolda Jambi. Sementara itu Arifin Damanik dan Surya saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborong borong, Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara,”tambahnya.

“Arifin dan Surya sudah kita periksa dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Mereka ini narapidana. Dan statusnya sudah kita tetapkan tersangka,”jelasnya

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan lelang mobil kepada korban.dimana Dirkrimum Polda Jambi juga menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Tersangka Surya dan Arifin berperan menghubungi korban, yang nomornya dipilih secara acak.Kepada korban tersangka ini mengaku kapolsek yang menawarkan mobil lewat proses lelang,” ungkapnya

“Sementara tersangka Ridho berperan mencari rekening bank yang bisa dibeli. Bersama tersangka Primadona, dia (Ridho, red) juga mendistribusikan uang yang ditransfer korban,” katanya

Sementara itu, untuk korban N telah mentransfer uang sebesar Rp 183 juta. “Korban dijanjikan mobil Mazda,” ujarnya

Ditanyakan mengenai pembagian uang hasil kejahatan, Dirkrimum Polda Jambi mengatakan tergantung peran masing-masing tersangka.

“Uangnya dibagi sesuai peran-peran tersangka”jelasnya.(mal)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait