Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Tanjabtim Gelar Rakor Soal Aturan Iklan bersama Awak Media

744 views

MUARASABAK, RJC – Nurdin SE selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Komandoi Rapat Koordinasi Iklan Kampanye bersama Media cetak, Media Massa dan Elektronik yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kamis siang (19/11/2020) diruangan Sekretariat KPU Kabupaten Tanjabtim.

Nurdin didampingi Masturi terlihat sedang membahas Teknis penayangan pemasangan Iklan baik dimedia Cetak, media Massa dan Elektronik bersama para media yang akan mendapatkan iklan publikasi tersebut.

Sesuai dengan Perturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/ wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dan peratiran KPU nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan.

Jadwal telah ditetapkan untuk kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik dimulai 22 November sampai 5 Desember 2020. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait