DPRD Kota Jambi Hearing bersama PT.Jasa Raharja Cab. Jambi

1114 views

KOTAJAMBI–Terkait adanya laporan warga yang ditolak saat hendak mengurus asuransi kecelakaan ke Jasa Raharja, Komisi IV DPRD Kota Jambi menggelar hearing dengan melibatkan PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Selasa, (7/11/2017).

Hearing ini menindaklanjuti laporan Firman yang keluarganya ketika itu menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) mobil truk yang lepas kendali dan masuk jurang, Senin 16 Oktober 2017 lalu yang mengakibatkan adanya korban jiwa. Namun ketika Para ahli waris ingin mengurus asuransi jiwa ke Jasa Raharja ditolak dan tidak bisa mendapatkan santunan.

Dalam hearing anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Efron Purba mempertanyakan soal UU 33 dan 34 tahun 1965 sebagai acuan Jasa Raharja dalam mengambil keputusan. Sebagaimana diketahui UU 33 berbunyi “Korban yang berhak atas santunan yaitu setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Sedangkan UU 34 berbunyi “Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu, setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor,  masih adanya keraguan UU 33 dan 34 soal lakalantas tunggal, Komisi IV juga akan berencana melakukan konsultasi ke Jasa Raharja pusat, ” tegasnya. (syah)

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait