Masing- masing lima ranperda baru itu yakni ranperda inisiatif usulan DPRD tentang hak keuangan administratif dewan, ranperda penyelenggaran pelayanan publik dan ranperda perlindungan anak. Dua ranperda lainnya, usulan Pemkab Muarojambi yakni tentang pertanggungjawaban APBD 2016 dan ranperda tentang jalan.
Kemudian empat ranperda lainnya adalah revisi atas Perda sebelumnya yakni ranperda pajak dan hiburan, ranperda izin usaha tambang dan galian C, ranperda perubahan jasa umum pembiayaan biaya cetak KTP, KK dan akta, serta ranperda pencatatan sipil.
Sebelum pengambilan keputusan 9 ranperda tersebut, DPRD Muarojambi sudah membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) sebagai tim pengkajian.
Ketua Pansus I, Samsul Bahari yang membahas 3 ranperda, tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2016, pencabutan Perda No 35 tahun 2003 mengenai usaha galian C, dan hak keuangan dan administratif dewan. Disahkannya Perda ini dikatakan Salmah diharapkan dapat membawa perubahan kabupaten Muarojambi yang lebih baik. “Kami berharap perda ini dapat dijalankan dengan baik, ” harap politisi Partai Demokrat ini. (syah)