DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda 2019

823 views

MUARASABAK, RJC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) adakan Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2019. Agenda Ranperda terkait Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Hutan Kota itu dibuka Wakil Ketua I Saidina Hamza Rabu (18/11/19) pagi.

Sekda Tanjabtim Sapril berkata telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan Kota. ” Berdasarkan Amanat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 63  tahun 2002 tentang Hutan Kota ,” ucapnya.

Hutan kota merupakan bagian penting dari struktur pembentukan Kota, dimana Hutan Kota memiliki fungsi utama sebagai penunjang ekologi kota yang juga diperuntukan sebagai ruang terbuka, penambahan dan pendukung nilai kualitas lingkungan dan nilai estetika, Budaya satu kawasan, yang bermuara pada nilai ekologi dan nilai ekonomi. ” Tujuan ditetapkannya Ranperda ini adalah, merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam pembentukan dan penerapan serta pengelolaan hutan kota ,” Terangnya.

Selain itu,  Tujuannya merumuskan landasan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, ekologis,  dan Yuridis pembentukan rancangan peraturan Daerah tentang Hutan Kita. Lalu  guna merumuskan sasaran yang akan diwujudkan ruang lingkup pengaturan dan jangkauan serta arah pengaturan rancangan peraturan Daerah tentang Hutan Kota.  ” Dalam mewujudkan tujuan tersebut, sambungnya, Perlu disusun kebijakan Daerah yang terpadu dan terorganisir dengan  baik dalam rangka pembangunan, pengembangan dan pengelolaan hutan kota ,” Ujarnya.

Dimana Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tanjabtim 2011-2031 itu berdasarkan amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Lalu Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tetang penyelengaraan penataan ruang. lalu peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang Wilayah Nasional. ” terus Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan rencana Tata ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota ,” paparnya.

Penyusunan Rencana Tata Ruang Merupakan upaya menentukan. Arah pengembangan Wilayah serta mengendalikan pemanfaatan ruang agar mampu mengakomodasi pembagunan dan perkembangan Masyarakat.  ” Rencana tata ruang dilakukan 1 kali dalam 5 tahun,” ungkap Sapril.(4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait