DPS Merangin 239.420 jiwa

1178 views

Beritaduo.com- MERANGIN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin akhirnya menetapkan sebanyak 239.420 Daftar Pemilih Sementara (DPS), Jumlah itu hasil rekapitulasi pemutakhiran dari 24 kecamatan yang dilakukan dalam pleno terbuka di aula Bappeda Merangin, Selasa (1/10) kemarin.

Pleno dilakukan KPU Merangin itu merekap hasil dari data yang diberikan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Merangin, sebelumnya PPK mengumpulkan data setelah ditetapkan hasil pleno ditingkat desa dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Data yang diterima petugas KPU berdasarkan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama beberapa pekan sebelumnya.
Dalam Pleno yang digelar KPU tersebut dihadiri Panwaslu, PPK, dan perwakilan Tim Sukses pasangan HBA-EP dan ZZZ-FU, perwakilan HBA-EP diwakili Damsir Karim, sementara perwakilan Tim ZZZ-FU diwakili Adrianus dan Sudirman.

‘’Hasil pleno bersama telah ditetapkan DPS Merangin berjumlah 239 420 yang diselenggarakan di Aula Bappeda,” kata Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni, Selasa (1/10) Kemarin.

Dia merincikan tahapan sebelum penetapan DPS, yakni tanggal 27 – 29 agustus digelar Pleno tingkat desa/kelurahan dilakukan PPS setempat, kemudianya hasilnya dipleno ditingkat kecamatan tanggal 31 agustus, selanjutnya dilakukan pleno tingkat Kabupaten Tanggal 1 – 2 september dan kemudian diserahkan ke KPU Provinsi untuk diplenokan tingkat Provinsi tanggal 3 September.
‘’Penetapan DPS ditetapkan dari tingat desa hingga provinsi sesuai jadwal yang ditentukan,” terangnya.
Iron melanjutkan hasil rekapitulasi dari KPU Provinsi itu akan diumumkan di setiap desa/Kelurahan, tujuan memberitahukan kepada warga yang tidak tercantum dalam data tersebut agar secepatnya melapor ke Petugas desa setempat.

Jika ada masukan bagi warga yang tidak tercantum akan dimasukan oleh petugas untuk didata ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya, dia berharap tahapan tersebut menjadi momen warga melapor jika tidak tercantum dalam DPS yang diumumkan nanti.

‘’Ada waktu 10 hari setelah Pleno DPS oleh KPU Provinsi untuk masa perbaikan jika ada warga yang tidak masuk dalam rekapitulasi tersebut,” tegasnya.
Ditanya data dari Desa Sungi Tebal, Iron menyebutkan tidak ada perbedaan bagi pemilih selagi memenuhi perysaratan dan ketentuan, dia menyebutkan warga Jambi ini terbagi dua yakni warga Asli Jambi dan Warga Luar yang tinggal di Jambi.

Bagi warga Sungai Tebal yang memiliki persyarakat untuk memilih kemudian tidak tercantum dalam DPS yang diumumkan maka mereka bisa member masukan kepada petugas setempat agar bisa ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

‘’Sepanjang warga sungai tebal memiliki syarat seperti KTP, KK dan administrasi lainnya, saya rasa bukan warga Sungai tebal saja yang bisa masuk DPT, warga pendatang lain juga bisa masuk,” tegasnya.
‘’Kita menjalankan apapun sesuai aturan yang telah ditetapkan tanpa ada unsur lain,” pungkasnya.(MT)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait