Dua Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Polisi

1305 views

Diamankan Usai Melakukan Aksi

MUARA BUNGO, rakyatjambi.co – Polsek Kota Muara Bungo berhasil meringkus dua orang spesialis bongkar rumah (curat) berinisial lS (24) yang bekerja sebagai security PLN dan GR (20) warga pal III, Kelurahan Pasir Putih, Rabu (30/9) dini hari usai melakukan aksinya.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kota AKP Dharma Praditya Negara mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah melakukan aksinya membongkar rumah kosong milik Najmi (42) warga Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Bungo.

“Kedua tersangka kita tangkap setelah melakukan aksinya membongkar rumah milik Najmi (42) warga Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani yang saat itu ditinggal pemiliknya.” Ucapnya.

Dijelaskannya, kedua pelaku usai membongkar rumah, kebetulan bertemu dengan anggota Polsekta yang saat itu sedang melakukan patroli. Anggota yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku, langsung mencegat dan memeriksa kedua pelaku.

“Awalnya petugas curiga melihat gerak gerik kedua pelaku, saat diperiksa, kedua pelaku mengaku telah membongkar rumah kosong milik Najmi, dan saat digeledah ditemukan satu unit aipet, raket, laptop, liggis dan satu unit sepeda motor, hasil curian tersangka, ” jelasnya.

Dipaparkannya, dari hasil pengakuan kedua pelaku saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksinya membongkar rumah. Yang pertama pelaku beraksi di Kelurahan Sungai Pinang, dan yang kedua di Desa Talang Pantai.

“Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara membongkar rumah. Dan hasil pencurian digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” Tambahnya.

Dikatakannya, saat ini kedua tersangka berikut Barang Bukti (BB) sudah diamankan, atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5. Dengan ancaman penjara diatas 5.

“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek, kedua tersangka, akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5. Dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.” Tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah Humas PLN Area Bungo Junaidi membenarkan pelaku berinisial IS memang bekerja sebagai security di PLN. Dikatakannya pelaku bukanlah pegawai PLN, karena pelaku adalah karyawan outsorching.

“Memang benar IS bertugas sebagai security di PLN area Bungo, namun pelaku bukanlah pegawai PLN, karena pelaku adalah karyawan outsorching di salah satu PT.”ucap Junaidi.(Ah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait