Dua Terdakwa Perumahan PNS Sarolangun Dituntut Berbeda

1522 views

Jambi – Sidang Lanjutan Kasus Dugaan korupsi pelepasan aset dan pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sarolangun terus bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, kasus ini menyeret dua orang terdakwa di antaranya yakni, Hasan Basri Harun yang merupakan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun dan Ade Lesmana Syuhada yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut, Agenda persidangan kali ini mendengarkan surat tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, terdakwa Hasan Basri Harun (HBH) dan Ade lesmana Syuhada (ALS) dituntut dengan pidana penjara yang berbeda, karena menurut jaksa, terdakwa HBH telah terbukti melanggar hukum sebagaimana dakwaan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.” menuntut terdakwa Hasan Basri Harun dengan hukuman pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.200 juta subsider 6 bulan,” kata Tri Agustina salah satu JPU yang menangani perkara tersebut, senin (24/07)

sementara itu, tuntutan yang di jatuhkan terhadap Ade Lesmana Syuhada Lebih tinggi dari tuntutan Hasan Basri Harun.” meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ade Lesmana Syuhada dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan di bebankan untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp,12,9 miliyar” sebut jaksa pada saat pembacaan surat putusan terhadap terdakwa ALS.

menangggapi tuntutan JPU tersrbut, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoy) melalui penasehat hukum (PH).” sidang akan kembali dibuka pada rabu besok, denga agenda pembacaan pledoy dari penasehat hukum” sebut Barita Saragi, Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam peralihan aset milik Pemda Sarolangun seluas sekitar 30 Hektar dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 12 Milyar lebih, dari perencanaan pembangunan perumahan PNS sebanyak 600 unit pada tahun 2013 silam, yang terbangun hanya 60 unit.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait