Dugaan Korupsi di Kpu Kota Jambi, Rekanan Kpu Kembalikan Kerugian Negara Rp 14 Juta

1354 views

Kota Jambi – Setelah beberapa waktu lalu tersangka Gunawan, mantan sekretaris kpu Kota Jambi mengembalikan kerugian negara sebesar 114 juta rupiah. Hari ini selasa siang, 17 maret 2015 kejaksaan negeri jambi kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah kota kepada komisi pemilihan umum. Pengembalian kerugian negara sebesar 14 juta 260 ribu rupiah dilakukan pihak rekanan kpu kota Jambi saat pelaksanaan tahapan pemilihan walikota periode 2013 – 2018.

Pihak rekanan yang mengembalikan uang tersebut, adalah orang yang bertugas melaksanakan audit pada saat tahapan pemilihan walikota dan walikota Jambi.

Penyidik kejaksaan negeri Jambi telah menetapkan Gunawan, mantan sekretaris kpu pada waktu itu sebagai tersangka. Pada 2013 lalu ada kucuran dana senilai lebih dari 14 milliar dari pemkot jambi. Penegak hukum menemukan adanya indikasi penggelembungan dana pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam tahapan pilwako, salah satunya pemeriksaan kesehatan.

Dalam kasus ini,  penyidik hampir merampungkan berkas pemeriksaan.  Sebelumnya, telah dilakukan penyitaan dokumen, pemeriksaan terhadap mantan ketua kpu kota Jambi, ratna dewi dan pemeriksaan saksi ahli.

Comments

comments

Dugaan Korupsi Di Kpu Kota Jambi Kota Jambi

Penulis: 
    author

    Posting Terkait