Dugaan Pelanggaran Kampanye di Rumah Ibadah Diusut

911 views

MUARASABAK, RJC – Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran salah satu Caleg dapil III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang berkampanye di rumah Ibadah. Hari ini rabu (28/11) Bawaslu Kabupaten Tanjabtim Menggelar Pertemuan dengan Tim Gakkumdu Kabupaten Tanjabtim.

Pihak Bawaslu Kabupaten Tanjabtim juga memastikan akan memanggil terlapor diuntuk dimintai keterangan.“Hari ini, kita sudah melakukan rapat pertama dengan Tim Gakundu terkait adanya dugaan kempanye salah seorang Caleg Dapil III di rumah ibadah, “ ujar Ketua Bawaslu Tanjabtim Samsedi usai menggelar rapat bersama Tim Gakundu.

Samsedi menjelaskan, dari hasil kajian Bawaslu, serta pasal-pasal yang dilanggar itu sudah memenuhi unsur baik materil maupun formil, baik itu pelapor dan siapa yang dilaporkan, tinggal lagi melanjutkan ketahapan berikutnya untuk pemanggilan terlapor dan pelapor.

 

Disinggung sangsi terhadap terlapor, Samsedi mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan sangsi. Pasalnya, masih bersifat dugaan.

 

“Kalau sangsi belum bisa ditentukan. Sebab sifatnya masih dugaan dan masih melakukan kajian. Jika di Pengadilan yang bersangkutan di putuskan bersalah melakukan pidana pemilu bisa dipidana penjara 2 tahun penjara dan denda maksimal 24 juta rupiah. Selain itu yang bersangkutan juga bisa kena sangsi administrasi bisa di coret nama bersangkutan dari daftar calon tetap pemilu legislatif,” bebernya.

“ Yang jelas selama 14 hari kita akan gencar melakukan pemeriksaan, setelah 14 hari kerja kita akan sudah mendapatkan keputusan terkait laporan dugaan kampanye di rumah ibadah tersebut,“ Tutupnya. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait