Fauzan Bersama Pengecaranya Laporkan Akak Ke Polda Jambi

3563 views

img_20161021_111649“Kasus Dugaan Pegaduan Palsu”

Jambi – Muhammad Fauzan Subri salah satu warga Kelurahan Ulu Gedong,Rt 007 Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, beserta pengacara nya Zul Armain Aziz, S.H, Wiwik Handayani,S.H, Andrian Bayu Kurniawan,S..,M.H, Khoirul,S.H, dan Agusti Dwi Setiawan,S.H mendatangi ke Kepolisian Daerah Jambi.

Kedatangan mereka ke Polda Jambi telah melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pengaduan Palsu atau Mengadu dengan Memfitnah atau Salah memfitnah atau Penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 317 dan 318, 311,310 KUHP Pidana yang dilakukan oleh terlapor Syukur Laman Alias Akak, 65 tahun, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-284/X/2016/Jambi/SKPT/Tanggal 20 Oktober 2016.

Syukur Laman alias Akak ( 65 ) tahun dilaporkan ke Polisi karena diduga telah melanggar ketentuan pidana pasal 263 KUHP ( Pemalsuan Surat ) pasal 310 KUHP ( Pencemaran Nama Baik ), pasal 317 KUHP, pasal 318 KUHP ( Pengaduan dan Keterangan Palsu ), pasal 335 KUHP ( Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pengaduan laporan polisi ini diajukan melalui Kepolisian Daerah Jambi.

Saat diwawancarai Kuasa Hukum Zul Armain Aziz mengatakan, apa yang dituduhkan Akak terhadap kliennya Fauzan tidak sama sekali itu terbukti dengan putusan pengadilan yang membebaskan Fauzan sampai putusan Mahkamah Agung ( MA ) menguatkan pembebasan itu.

Secara moral katanya dia berhak untuk mengembalikan harkat dan martabat korban secara resmi dan sudah melaporkan berdasarkan STPL. ” saya minta kepada pihak Kepolisian konsisten dalam melakukan penyidikan ini proses hukum minta ditegakkan dan kami tetap awasi dari Jakarta,” pungkas Zul Armain Aziz Kuasa Hukum Fauzan.

Sementara itu Khoirul,S.H Kuasa Hukum Fauzan menambahkan, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari korban, menerangkan bahwa korban ini ditangkap oleh pihak kepolisian dan putusan oleh Pengadilan Negeri dinyatakan dia tidak terbukti setelah dari pihak Jaksa. “harapan saya kasus yang menimpa klien kami bisa ditindak lanjut oleh Polda Jambi yang mana saya sebagai kuasa hukum, saya akan membantu orang yang dizolimi,” jelas Khoirul,S.H Kuasa Hukum lulusan Universitas Bandar Lampung.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi, ( Syah )

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait