FH Pengerdar Sabu dan Ekstasi Kecamatan Tebing Tinggi Diciduk Polisi

1156 views

TANJAB BARAT-Kapolres Tanjab Barat berhasil meringkus kembali pengedar berhasil pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.penangkapan tersebut pada Senin 27 Januari 2020, sekitar pukul 23:00 di Jalan Kacer, RT. 11 Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.

Bahkan,Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka sebanyak 17 paket sabu kurang lebih 1000 gram bruto dan 50 butir ekstasi dan uang sekitar Rp2.000.000.

Pelaku tersebut berinisial (FH-red) 24, merupakan seorang karyawan swasta yang beralamat di RT 05 Desa Pematang Pauh Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat yang berhasil diamankan satuan Polsek Tungkal Ulu saat akan melakukan transaksi jual beli.

“Tersangka kita amankan di rumahnya saat sedang akan melakukan transaksi, di dalam Tas-nya kita amankan barang bukti tersebut”, terang Kapolres AKBP Guntur Saputro dihadapan awak media Selasa (04/02/2020)

Ditambahkannya,Polres Tanjab Barat saat ini sedang melakukan pendalaman untuk sangkutan tersangka kepada pihak Yang lain, sebab tersangka sudah berulang kali melakukan hal demikian. Tersangka juga merupakan residivis pada kasus yang berbeda yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Dugaan sementara, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari LAPAS Kelas IIB Kuala Tungkal. Sekarang kita masih kembangkan, mudah-mudahan Bandarnya bisa kita ringkus.”ucapnya

Lanjut dikatakannya, untuk Pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi dalam hal perbuatan nawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

“Untuk ancaman pidana yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar dan paling banyak 8 miliar rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat 1. “Jelasnya Kapolres. (by)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait