Gara-gara Covid-19 Mewabah, Pelayanan Akad Nikah di Tanjab Barat Disetop

1382 views

TANJAB BARAT- Sesuai surat Edaran Menteri Agama Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang perubahan atas surat edaran Dirjen Bimas Islam P-002/DJ-III/Hk.00.7/03/2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Dirjen Bimas Islam.

kepala Kementerian Agama ( Kamenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs Hasbi mengatakan,Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan terbaru soal menikah selama wabah Covid-19 yang melanda diindonesia. Yaitu Permohonan akad nikah, terhitung sejak 1 April 2020 mulai ditiadakan.

Diakuinya,pelaksanaan akad nikah hanya untuk calon pengantin yang sudah disetujui sebelum tanggal 1 April 2020 sesuai dengan pendapatan yang dilakukan.

” Jadi calon pengantin bisa mendaftar dari sekarang secara online. Tapi untuk pelaksanaan akad nikah ditunda sampai situasi wabah virus Corona dinyatakan aman,”ucapnya kepada awak media

Lanjut dikatakannya,untuk semua kegiatan pelaksanaan pernikahan distop untuk saat ini untuk mencegah perluasnya wabah yang melanda yaitu covid 19.

“surat edaran pun sudah kita sosialisasikan kepada Kantor Urusan Agama(KUA) dan KUA mensosialisasi kan langsung ke masyarakat.”cetusnya. (by)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait