Gara-gara OTT, Erwan Cs Diusulkan Berhenti Jadi ASN

1257 views

Jambi – Tiga pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang saat ini tersandung kasus Korupsi, yakni kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 lalu.

Saat ini, Pemprov Jambi telah mengajukan surat pemberhentian sementara kepada Kementrian Dalam Negeri. Ketiga pejabat tersebut yakni Erwan Malik mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Saipudin Mantan Asisten III, dan Arfan Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.”Plt Gubernur sudah ajukan kepada Menteri, untuk meminta persetujuan dilakukan pemberhentian sementara, karena beliau belum ada keputusan ingkrah, karena masih banding,” kata Husairi selaku Kepala BKD Provinsi Jambi, Rabu (16/5).”Sudah diajukan tapi belum turun, surat pemberhentian sementara itu,” katanya menambahkan.

Lanjutnya, mereka saat ini masih menerima gaji walaupun tidak bekerja seperti biasanya. “Mereka masih menerima gaji full, karena belum ada persetujuan dari menteri mengenai permohonan pemberhentian sementara,” jelasnya.

Namun, lanjut Husairi untuk tunjangannya sudah diberhentikan, semenjak mereka tidak dicopit dari jabatannya.”Kalau tunjangan otomatis berhenti, saat dicopot jabatannya otomatis berhenti, cuman hanya gajinya yang masih jalan,” Pungkasnya.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait