Gugatan Paslon Zainal – Arsal Ditolak MK

1047 views

KERINCI – Sidang Dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kerinci telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8) hari ini. Hasilnya, gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakik bupati Kerinci nomor Urut 3 Zainal – Arsal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Divisi Hukum KPU Kerinci, Suhardiman, dikonfirmasi menyampaikan bahwa seluruh gugatan dari tim Paslon Zainal Abidin – Arsal Apri ditolak oleh MK. “Pembacaan putusan sidang Dismissal telah selesai, dan gugatan ditolak seluruhnya,” ujarnya.

Menurutnya, hakim menolak seluruh gugatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.”Yang pasti gugatan ditolak dan menyatakan bahwa putusan KPU terkait rekapitulasi suara hasil Pilkada itu benar,” tegas Suhardiman. (Mak)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait