H-7 sampai H+7 Angkutan Batu Bara Dilarang Beroperasi

1307 views

Batanghari – Kementrian perhubungan darat telah mengeluarkan surat edaran bahwa pada H-7 sampai dengan H+7 angkutan barang khusunya batu bara dilarang beroperasi. Surat edaran tersebut dikeluarkan agar pemudik nayaman dalam berkendara selama musim mudik tahun ini. “ya, kementrian perhubungan darat telah mengeluarkan surat edaran tersebut. Selanjutnya kami akan menyurati perusahaan-perushaan batu bara agar tidak beroperasi selama tanggal yang telah di tetapkan tersebut.” Kata sofyan Plt kepala Dishub Batanghari.

Ditambahkan sofyan jika selama waktu yang di tetapakan masih terdapat angkutan barang khususnya batu bara yang melintas maka akan di tindak tegas. “Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian, dan jika masih ada yang beroperasi maka akan kita tilang di tempat.” Tegasnya. (hnv)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait