H. Ambok Esak : Gugatan PT. MPK di Lahan Milik Saya Tidak Mendasar

2373 views

MUARASABAK- Perusahaan perkebunanan PT. Manderang Planta Karsa (MPK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kembali menggugat lahan milik H. Ambok Esak yang berada di parit 2 Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang dan di Tanjung Pasir Kelurahan Singkep Kecamatan Muarasabak Barat, yang dianggap telah menyerobot lahan PT. MPK yang sudah menjadi HGU.

Menanggapi hal itu, H. Ambok Esak dikonfirmasi mengatakan, menyangkut gugatan tersebut ia menilai PT. MPK menggugat lahan miliknya tidak mendasar atau asal-asalan pasalnya, ketika dilakukan sidang dilapangan jumat (20/10), dengan disaksikan Pengadilan Negeri, Polres Tanjabtim, Kepala Desa dan masyarakat, pihak penggugat yaitu PT. MPK tidak dapat mempelihatkan batas tanah yang dituduhkan terhadap tergugat.” Kita menilai surat atau nama-nama masyarakat yang dipegang serta dinyatakannya menjual lahan kepada mereka, itu telah dipalsukan,”kata H. Ambok Esak.

Dia menerangkan, lahan miliknya yang terletak di Parit 2 kanan Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang, yang luasnya kurang lebih sekitar 50 Hektar itu didapatnya melalui proses jual beli terhadap H. Buchori pada tahun 2012 silam. Sedangkan diatas lahan yang terdapat di Tanjung Pasir Kelurahan Singkep Kecamatan Muarasabak Barat, yang luasannya kurang lebih sekitar 28,5 hektar itu dikuasai melalui proses tebang alas yang dijadikan areal pertanian kelompok Tani Jurnikanisar. ”Saya heran kepada pihak perusahaan ini, soalnya pada tahun 2014 saya dilaporkan hingga 2015 lalu pihak MPK itu pernah melakukan klarifikasi lahan tersebut, dan hasil mediasi diatas lahan seluas 80 hektar itu, 50 hektarnya tidak masuk kawasan mereka,”terangnya.

Kemudian lanjut H. Ambok Esak, pada 2016 PT.MPK kembaki melaporkan dirinya ke Polda atas tuduhan penyerobotan lahan tersebut, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata hal itu tidak terbukti. “Dan kini sayapun dilaporkan kembali secara perdata oleh MPK atas lahan yang sama,” Ungkapnya.

Anehnya sambungnya, menurut pengakuan pihak perusahaan mereka mendapatkan lahan tersebut melalui proses jual beli antara pihaknya dengan H. Buchori pada 2016 silam. Dan mereka juga mengaku Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan tersebut keluar pada tahun 2013 silam. Sementara pada tahun 2010 hingga 2011, lahan seluas 42 hektar yang terletak di Kampung Singkep Kelurahan Singkep Kecamatan Muarasabak Barat, yang terlerak di Tanjung Pasir seluas 28.5 dan yang terdapat di suwak pinang seluas 14.5 hektar itu telah dijadikan areal pertanian oleh kelompok tani Jurnikasnisar. ,” Saya memiliki legalitas yang sah atas lahan-lahan tersebut,” ucapnya.

Sementara, H. Buchori saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah menjual lahan seluas 50 Hektar tersebut kepada suadara H. Ambok Esak dan dasar penjualan lahan itu, atas kuasa penjualan dari kakeknya atas nama H. Ambok Lau. “Nenek-nenek saya yang memberikan hak kuasa kepada saya untuk menjual dan menguasai lahan tersebut, secara lisan dibawah tahun 2000 an, dan secara tertulisnya yang disaksikan alih waris pada tahun 2004. Dan saya jual kepada Saudara H. Ambok Esak bersuratkan saporadik,” katanya.

Terpisah, Kepala Desa Kuala Dendang Kecamatan Dendang, Salman saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan lahan yang menjadi sengketa tersebut mengatakan, lahan yang dkalaim PT.MPk sepengatahuannya lahan tersebut milik H. Buchori dan H. Esak. ,” Saya tidak pernah dilibatkan, dan bila ada, saya tidak pernah merasa menanda tanggani pembuatan HGU PT. MPK ,” jelasnya.(Hen)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait