Hengky Attan Jalani Sidang Perdana

1282 views

IMG_20170118_223250

Jambi- Hengky Attan, yang merupakan terdakwa dalam khasus dugaan korupsi pengadaan mesin genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Rabu (18/01).

Sidang perdana yang diketuai langsung oleh Mien Trisnawati, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang dibacakan oleh Viktor.

Dalam surat dakwaan, Kuasa Direktur PT Adi Putra Jaya, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dimana menurut JPU, terdakwa Hengky Attan telah merubah merk mesin genset melalui addendum yang disetujui oleh Ali Imran, yang ketika itu tercatat sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi.

Namun dalam persetujuan itu, ternyata tidak merubah nilai kontrak. Akibat perbuatannya terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 638 juta.”Perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang menyebabkan kerugian negara,”  kata Viktor.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait