HM Pertegas Pemkot, Pokir Dewan Jangan Dikerjakan Asal Jadi

984 views
KOTAJAMBI — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi, kembali duduk bersama dengan pihak pemerintah Kota Jambi, Selasa 20 Oktober 2020 siang ini.
Dari pihak Pemerintah rapat bersama Banggar tersebut dihadiri A. Ridwan,  Asisten III bidang administrasi umum, Setda Kota Jambi, dalam pertemuan kedua lembaga yang bermitraan ini juga dibahas oleh dewan terkait pokok pikiran (pokir) hasil penjaringan aspirasi dewan terhadap konstituennya.
HM, panggilan akrab H. Muslim, Anggota Banggar DPRD Kota Jambi, yang ikut dalam rapat dipimpin pimpinan dewan, Putra Ansor Hasibuan, wakil ketua M. A. Fauzi, RR. Nully Kurniasih, P. Simanjuntak ini turut bersuara.
Politisi Partai Gerindra ini meminta kepada pihak Pemerintah Kota Jambi, melaksanakan pokir dewan dengan sungguh-sungguh, tidak mengedepankan kuantitas melainkan kualitas. “Kami minta pokir-pokir dewan ini jangan dikerjakan asal jadi, apa lagi diwaktu yang singkat sampai akhir tahun 2020, seperti pokir jalan ya kami minta dilaksanakan sesuai perencanaan, saya mewakili teman-teman di Banggar menginggatkan saja, kami yakin mitra kami pemerintah sependapat dengan kami ingin hasil pembangunan yang baik agar dapat dinikmati oleh masyarakat, ” ujar HM, kepada wartawan lewat whatsapp pribadinya.
Mempertegas agar pokir dewan dikerjakan benar-benar sesuai aturan kata HM, karena Pakok-Pokok Pikiran DPRD adalah produk usulan hasil reses yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Jambi. Reses yang menghasilkan sejumlah usulan-usulan yang berasal dari konstituens anggota DPRD di daerah pemilihannya masing-masing. Ini senada dengan yang menyatakan bahwa pokir adalah usulan aspirasi. “Karena pokir DPRD Kota Jambi sesungguhnya adalah nomenklatur yang mirip dengan penjaringan aspirasi masyarakat sebagaimana pernah tercantum dalam PP 1/2001 dan PP 25/2004 yang pada pokoknya menyatakan anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, jadi jangan sampai kami ikut dicap jelek oleh konstituen kami, ” terang HM.
Memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah karena istilah pokir kata HM, juga tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 adalah salah satu tugas Badan Anggaran DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD. “
Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun tersebut,  ini harus dibaca dan dipahami pertama penyampaian pokir DPRD adalah tugas Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD. Jadi hanya Badan Anggaran DPRD yang memiliki tugas ini, kemudian disampaikan kepada kepala daerah. Hal ini karena tidak ada ketentuan yang berbunyi pemerintah daerah atau kepala daerah atau yang mewakilinya, maka penyampaian pokir disampaikan langsung kepada kepala daerah dalam hal ini Walikota Jambi, walaupun Pokir hanya sebatas saran dan pendapat. Dalam konteks hukum, saran dan pendapat tidak bersifat mengikat tapi hendaknya pemkot juga mempertimbangkan usulan kami di dewan karena murni untuk kepentingan warga Kota Jambi, ” harap HM lagi. (opi)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait