Idul Fitri 1438 H, Empat Napi di Lapas Tungkal Dapat Remisi Bebas

1920 views

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017 M, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat Jambi mengajukan pemberian Remisi kepada 279 Narapidana (Napi). Menariknya, dari ratusan warga binaan yang akan mendapatkan Remisi tersebut, empat orang diantaranya langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus (RK) II.

Kepala Lapas Klas II B Kuala Tungkal, Wahyu Hidayat melalui Kasi Binadik dan Giatja‬, Azwan membenarkan hal ini.” Ya tahun ini ada 279 orang. Pidana umum 157 orang, pidana khusus Narkoba 119 orang, Tipikor 3 orang‬ dan 4 orang mendapatkan RK II atau bebas,” kata Azwan kepada rakyatjambi.co.

Dalam pemberian Remisi ini bukan hanya diberikan begitu saja, namun ada regulasi dalam pemberian remisi itu sendiri. Dasarnya UU No. 12 tahun 1995,
PP. No.32 thn 1999, Permenkumham no.M.01.PK.04-10 thn 2007, dan PP. No.99 thn 2012‬.”Ini masih kita ajukan. Nanti untuk pemberian Remisi pidana umum, persetujuannya dari kantor wilayah Jambi. Sedangkan Remisi pidana khusus persetujuan dari Pusat,”sebut Azwan.

Terkait dengan hal itu pula, ungkap Azwan, untuk besaran Remisi itu sendiri mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.‪”Besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari berdasarkan lama pidana yang sudah dijalankan,” tutupnya. (eko)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait