Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Kemenag Merangin

1610 views

MERANGIN – Setelah melakukan pengkajian mengenai besaran angka tertinggi dan terendah sesuai kualitas beras yang akan di konsumsi dalam pembayaran zakat fitrah untuk tahun 1438/2017, dan meskipun pihak Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin, masih menunggu hasil final dari Pemkab Merangin.

Namun berdasarkan kemampuan dan jenis beras yang dikonsumsi, akhirnya Kemenag Merangin telah menetapkan angka besaran zakat yang harus dibayar jika beras tersebut ditukarkan dengan nilai uang rupiah  yaitu paling tinggi Rp 35 ribu, kemudian Rp 30 ribu dan Rp 25 ribu. “Ya, untuk besaran zakat fitrah ini sudah kita hitung berapa jumlahnya. Tapi keputusan finalnya masih ditangani Bupati dan rekomendasi dari Majelis Ulama Islam Merangin,” ungkap Kepala Kemenag Merangin Marwan Hasan.

Dikatakan Marwan, untuk besaran pembayaran zakat ini tergantung pribadi masing-masing dan berpedoman kepada beras yang sehari-hari biasanya yan dikonsums masyarakat.” Kalau untuk besaran zakat yang akan dibayar, apakah mau Dtukarkan dwngan uang Rp. 35 ribua atau Rp. 30 dan Rp.  25 Ribu itu tergantung pribadi masing masing, yang jelas berpedoman kepada beras yang setiap harinya kita konsumsi,” terangnya.

Lebih lanjut Marwan menghimbau kepada masyarakat Merangin, terkhusus terhadap pengurus Masjid untuk segera mungkin membentuk panitia Badan Amil Zakat.” Kita dari Kemenag Merangin menghimbau agar pengurus Masjid segera membentuk panitia Badan Amil Zakat, dan juga menyarakan agar masyarajat menyalurkan zakatnya kepada panitia Amil Zakat di Masjid masing-masing tempat,” tandasnya.(Anto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait