Jadi Kurir Sabu, Warga Kelurahan Tungkal II ini di Ciduk Polisi

1207 views

img-20161203-wa0021Laporan eko wijaya

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL-Pria berinisial AY alias Iyan (41), warga Jalan Balai Marga, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar ini diciduk Satres Narkoba Polres Tanjab Barat, Jumat (25/11/16)-malam.

AY diciduk polisi di rumahnya, karena selain sebagai pengguna dan AY juga berprofesi sebagai kurir barang haram Narkoba jenis sabu.

Dari tangan AY polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,85 gram bruto senilai Rp150 ribu, kemudian uang tunai sebesar Rp100 ribu dan sejumlah alat konsumsi sabu.”Selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjabbar untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,”ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH dalam keterangan persnya, Sabtu (03/12/16) di Mapolres.

Saat diciduk, tersangka AY sempat berusaha mengelabuhi petugas dengan mencoba menghilangkan barang bukti (BB), dengan cara melemparkannya ke depan rumah seraya memanggil-manggil nama adiknya. Namun modus yang dilakukan AY sia-sia karna polisi sudah terlebih dahulu mengetahuinya.

Tersangka sendiri selama ini merupakan Target Operasi (TO) polisi.“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti sabu seberat 0,85 gram yang siap edar. Kini anggota masih melakukan pengembangan untuk membekuk sang bandar. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tagas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, tersangka AY mengaku jika sebelum tertangkap, ia kerap mengkonsumi sendiri dan mengedarkan barang haram sabu tersebut.

Menurutnya, tersangka nekat menjadi kurir sabu demi memenuhi kebutuhan keluarga dan anaknya. “Karena butuh uang untuk keluarga jadi saya terpaksa menjadi kurir sabu tersebut,” pungkas Kapolres menirukan ucapan tersangka AY.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait