Jadi Tersangka, Riano Ditahan Polres Tanjabbar

1235 views

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya,. Riano Jayawardhana oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dari fraksi Nasdem di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjabbar dalam kasus penistaan agama.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Alfonso Dolly Gelbert Sinaga, S.IK saat ditemui awak media, membenarkan atas penahanan Riano sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Sinaga menyebutkan, sejak dilakukan proses penyelidikan pada bulan mei 2017 lalu oleh pihak nya(Polres),dan akhirnya naikkan kasusnya menjadi tersangka.” Sekarang ini untuk saudara Riano sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka, dan saat ini sudah kami lakukan penahanan.” Terangnya.

Lebih lanjut Sinaga menambahkan, mengenai penahanan terhadap tersangka(Riano), telah sesuai dengan aturan serta kewenangan pihak Penyidik yang diatur oleh UU, dengan pertimbangan pertimbangan Penyidik selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan.” Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara, ” Ungkap Kapolres.

Sementara itu, ditempat terpisah dengan ditetapkannya Riano sebagai tersangka, Masyarakat yang mengatasi namakan Forum Persatuan Umat (FPU) Tanjabbar yang diketuai oleh H. Indra Safari.
Memberi apresiasi atas kinerja Kapolres Tanjabbar beserta Jajarannya,atas penanganan kasus Penistaan Agama yang dilakukan Riano. ” Mudah- mudahan kasus seperti ini kedepannya jangan sampai terulang kembali. Dan semoga dengan kejadian tersebut menjadi pelajaran untuk kita semua, ” Terangnya. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait