Jelang Tegaknya Perbup, Bupati Syahirsah Bagikan Ribuan Masker ke Warga

579 views

Muara Bulian – Sebelum ditegakkannya Peraturan Bupati (Perbub), Bupati Batanghari Ir.H.Syahirsah,Sy hari ini bagi- bagi masker kepada warga di dua Kelurahan, yaitu di kelurahan Muara Bulian dan Kelurahan Teratai. Senin (17/08).

Dalam pembagian tersebut, Bupati Syahirsah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19. Serta Bupati Syahirsah juga memberitahukan warga bahwa dalam beberapa waktu dekat Pemerintah Kabupaten Batanghari akan menegakkan aturan denda senilai Rp.55 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Dalam sosialisasi sekaligus membagi-bagikan masker Bupati Batanghari bersama anggota TP PKK Kabupaten Batanghari mendatangi 4 titik wilayah, yakni di wilayah Jembatan Gantung, Rang Kayo Hitam, Talang Inuman dan Simpang Aro

Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Batanghari Ir.H.Syahirsah,Sy mengatakan, Ini masker untuk ibu, bapak sekalian, karena nanti kedepannya bakal akan ada Perbup yang ditegakkan, yang mana nanti jika kedapatan warga tidak menggunakan masker maka TNI, Polri dan Satpol PP akan menangkap warga tersebut.

” Ya, nanti jika tidak menggunakan masker maka bapak atau ibu akan diberikan sanksi Denda sebesar Rp.55 ribu. Jika tidak punya uang maka KTP akan ditahan, jika tidak membawa KTP maka bapak atau ibu akan di minta menyapu pasar selama dua hari,”Terangnya

Seperti diketahui jumlah masker yang diberikan tersebut sebanyak 100.000 masker untuk sekabupaten Batanghari. Masker tersebut berasal dari tangan kreatif TP PKK Kabupaten Batanghari. Dan dalam sosialisasi tersebut masyarakat sangat antusias menyambut bapak Bupati Batanghari.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait