Jemput Bola Perekaman e-KTP Menyasar ke-Sekolah

1383 views

e-ktplaporan Sahreddy

BATANGHARI – Dalam rangka perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari, hingga kini terus berupaya untuk melakukan sistem jemput bola alias terjun langsung kelapangan terhadap seluruh pelajar.

Sistem ini dilakukan oleh Dinas Dukcapil Batanghari dengan mendatangi ‎sekolah-Sekolah tingkat SLTA sederajat yang berada di wilayah Kabupaten Batanghari.

Kepala Dinas Dukcapil Batanghari, Ade Febriandi saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya telah mendatangi sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) diwilayah Batanghari.

Ia menyebutkan, ada beberapa sekolah yang belum melakukan perekaman E-KTP bagi pelajar.  “Kita terus melakukan pemuktahiran data kependudukan dengan sistem jemput bola. Namun, jemput bola kesejumlah sekolah hingga saat ini belum mencapai 100 persen,” kata Ade.

Ade mengakui, banyak terdapat kendala dalam hal pemutakhiran data tersebut. Salah satunya terkendala karena seringnya mati lampu dan jarak sekolah yang cukup jauh.

Menurutnya, Dari 2100 peserta, hingga awal Desember lalu baru terealisasi 79,38 persen dari 26 sekolah. “Perekaman e-KTP disekolahan sangat efektif dilakukan karena anak-anak wajib e-KTP sudah banyak, kita tidak menunggu,” sebutnya.

‎Kepala Dinas Dukcapil menambahkan, saat ini masih terdapat dua sekolah yang belum didatangi oleh pihaknya, diantaranya SMK Negeri 5 Batanghari yang berada di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Buian, dan SMA Negeri 9 Batangari yang berada di Desa Terentang Baru, Kecamatan Bathin XXIV. “Dalam waktu dekat akan diupayakan agar perekaman disekolah tuntas 100 persen,” imbuhnya.

Perekaman di sejumlah sekolah ini, Sambung Ade, Dinas Dukcapil Batanghari juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari. “Wajib KTP elektronik yang potensial khususnya yang sudah memasuki masa usia 16 tahun ke atas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses perekaman  tersebut dilakukan di sekolah, dan bagi siswa yang ingin melakukan perekaman cukup melampirkan berkas administrasi berupa fotocopy Kartu Keluarga (KK). “Kami bekerjasama dengan UPTD dan Dinas PDK untuk melakukan proses perekaman di sekolah,” jelasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait