KAMI Provinsi Jambi Dideklarasi, Tiga Presidium Tokoh Nasional Ikut Bergabung kan 

707 views

JAMBI – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Provinsi Jambi dideklarasikan, Jumat, 30 Oktober 2020. Acara deklarasi dilaksanakan di Sekretariat KAMI Provinsi Jambi di Jl Prof Muhammad Yamin, SH, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Jambi.

Deklarasi diikuti sekitar 40 anggota KAMI. Sebenarnya, ada lebih dari 200 anggota, namun panitia sengaja membatasi jumlah peserta deklarasi mengingat saat ini sedang pandemi Covid-19.

Dalam deklarasi ini turut bergabung tiga presidium KAMI nasional : Jend (Purn) Gatot Nurmantyo, Prof Dr Din Syamsuddin, dan Prof Dr Din Rochmat Wahab. Ketiganya tergabung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Mereka dijadwalkan menyampaikan pidato kebangsaan.

Deklarasi dimulai sekitar pulul 14.00 WIB. Usai pembukaan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan teks Pancasila oleh Anwarsyah (Presidium KAMI Provinsi Jambi), pembacaan deklarasi oleh Amrizal Ali Munir (Presidium KAMI Provinsi Jambi), dan pembacaan Jati Diri KAMI oleh Muhamad Usman (Komite Eksekutif KAMI Provinsi Jambi).

Kemudian, Presidium KAMI nasional Din Syamsudin menyampaikan pidato kebangsaan. Dalam pidatonya, Din menyatakan saat ini ada gejala yang mengarah pada kediktatoran konstitusional di pemerintahan.

“Adanya gejala dan gelagat kekuasaan yang di negara kita mengarah pada constitutional dictatorship atau kediktatoran konstitusional,” kata Din.

Menurut mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini kediktatoran konstitusional adalah tindakan menyimpang dari nilai-nilai dasar negara untuk mengukuhkan kekuasaan. Saking kuatnya kediktatoran akan berpengaruh pada bergesernya sistem demokrasi menjadi otokrasi.

“Sekarang Indonesia jadi otokrasi bukan demokrasi. Otokrasi yaitu kekuasaan yang berpusat pada satu orang. Ini yang disebut dalam literatur ilmu politik sebagai democratic centralizm, demokrasi yang terpusat seperti dulu,” ujarnya.

Din menyebutkan munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sebagai gejala kediktatoran. Dalam UU tersebut, hak dan fungsi DPR dalam penganggaran ditarik ke presiden.

Untuk itu, tegas Din, sekarang harus ada kelompok masyarakat yang mau mengoreksi jalannya pemerintahan.

” KAMI hadir untuk itu. Oleh karena itu, gerakan moral kami tidak boleh berhenti, harus terus kita suarakan. Seberapa besar hambatan itu,” ucapnya.

Usai Din Syamsuddin menyampaikan pidato kebangsaan, Prof Dr Rochmat Wahab juga memberikan pidato kebangsaan. Rochmat Wahab mengkritik penanganan pandemi Covid-19, diantaranya adalah penanganan di lapangan atas izin diterbitkan oleh Satgas Covid-19.

“Yang diberi izin maupun yang tidak diberi izin penanganan di lapangan sama saja, tidak ada bedanya,” ujar Rochmad Wahab.

Belum lama Rochmad Wahab menyampaikan pidato kebangsaan, petugas Satgas Covid-19 Kota Jambi yang didalamnya ada unsur kepolisian mendatangi lokasi deklarasi. Petugas melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan deklarasi menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian dicapai kesepakatan, deklarasi langsung ditutup dengan acara pemotongan tumpeng. Karena acara dihentikan, Jend (Purn) Gatot Nurmantyo batal memberikan pidato kebangsaan.

Atas kejadian tersebut, KAMI Provinsi Jambi menyampaikan point-poin sebagai berikut :

1. KAMI Provinsi Jambi sudah resmi berdiri dengan ditandai deklarasi yang dilaksanakan 30 Oktober 2020.
2. KAMI Provinsi Jambi mengkritik keras segala bentuk diskriminasi, intimidasi, dan tindakan yang menghalang-halangi kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat oleh pemerintah.
3. KAMI Provinsi Jambi menyampaikan apreasiasi dan penghormatan kepada Satgas Covid 19 dan kepolisian, yang telah menjalankan tugasnya. Namun demikian, KAMI Provinsi Jambi menyampaikan protes kepada Satgas Covid-19 yang tidak menegakkan keadilan dalam penegakan aturan. Saat dilaksanakan demo besar-besaran yang jumlah pesertanya mencapai ribuan orang, Satgas tidak melakukan penindakan. Namun, kepada KAMI yang melakukan deklarasi dengan jumlah peserta kurang dari 50 orang, Satgas melakukan penindakan. (rjc/*)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait